Geram, OJK Minta Kresna Life Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun

Kasus Kresna Life, OJK Minta Kresna Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun
Image Source: mediaasuransi

Geram, OJK Minta Kresna Life Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika pemilik Kresna Life harus setor modal hingga di atas Rp1 triliun untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis.”

Proses penyehatan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tetap membutuhkan suntikan modal Rp1 Triliun. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemegang saham untuk menyetorkan modalnya. 

Mengutip dari investor.id (18/6/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa, pemegang saham belum memenuhi komitmen upaya penyehatan. 

Upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK pada (30/12/2022) dan perbaikan RPK pada (20/2/2023) dengan melakukan penambangan modal. 

Baca Juga: Bonus Tak Dibayarkan, Agen Asuransi Hanwha Life Gugat Perusahaan

Menurutnya, kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal, telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut. 

Upaya Menyehatkan Perusahaan

Ogi menyampaikan bahwa Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. 

Kresna Life hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan atau SOL). Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan. 

Saat ini, klaim polis tertunda yaitu sebesar Rp5,2 triliun yang terbagi menjadi dua golongan pemegang polis, yaitu pemegang polis individu dan kelompok. OJK menyebut bahwa keuangan Kresna tidak mampu membayar tagihan klaim tersebut, sehingga memerlukan injeksi modal. 

“Ada yang minta OJK beri tambahan waktu, dana nya berapa? Dari SOL disetujui, kurangnya berapa, taruh dong di situ (escrow account) uangnya. Setoran lebih dari Rp1 triliun, tapi kira-kira lebih dari Rp1 triliun,” ujar Ogi. 

Maka untuk menyehatkan perusahaan dan mencapai risk based capital (RBC) paling rendang 120 persen, dibutuhkan suntikan likuiditas lebih besar dari klaim. Sedangkan jikan skema konversi melalui SOL disetujui, pemegang saham harus injeksi ekuitas di atas Rp1 triliun. 

Terkait dengan RBC terdapat ketentuan OJK berdasarkan POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan dan Perusahaan Reasuransi, yang menyatakan bahwa nilai RBC minimal dari sebuah perusahaan asuransi adalah 120 persen, semakin tinggi akan semakin baik. 

Mengutip dari bisnis.com (18/6/2023), dalam penyelesaian kasus dalam industri, OJK akan melaksanakan kewenangannya untuk memastikan aspek perlindungan kepada pemegang polis. Keberlanjutan bisnis di masa datang adalah kunci utama yang dipertimbangkan dalam menentukan arah Kresna Life. 

Kresna Life Gagal Bayar 

OJK saat ini sedang melakukan verifikasi langsung kepada pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus. 

OJK juga menghormati seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang. 

Pasal yang dilanggar oleh tersangka KS yaitu Pasa 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. Kemudian Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Kemudian Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal 20 tahun, 20 tahun, dan 5 tahun dan denda masing-masing maksimal Rp10 miliar, Rp5 miliar dan Rp1 miliar. 

 

AP

Dipromosikan