Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali INCO, Apa Hak MIND ID?

Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali INCO, Apa Hak MIND ID?
Image Source: bisnistoday.co.id

Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali INCO, Apa Hak MIND ID?

Hak-hak pemegang saham pengendali pada dasarnya sama dengan pemegang saham pada umumnya. Namun, dikarenakan kepemilikan sahamnya yang besar, pemegang saham tersebut memiliki pengaruh dan kendali yang lebih besar terhadap perseroan.”

Ihwal divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) telah menyatakan komitmennya untuk menjadi pemegang saham pengendali dari Vale. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kebijakan dan strategi bisnis INCO sejalan dengan kepentingan nasional.

Baca Juga: Nasib Divestasi Vale, Jokowi: Dahulukan Kepentingan Nasional

Melansir dari CNBC Indonesia (5/7/2023), Selly Adriatika selaku Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah produksi nikel INCO dengan mengembangkan industri hilir nikel di Indonesia.

Oleh karena itu, MIND ID berkomitmen agar mayoritas saham INCO dapat menjadi bagian dari konsolidasi di Indonesia.

Dengan menjadi pemegang saham pengendali, Selly yakin bahwa perseroan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan industri pertambangan dan mineral di Indonesia, terutama dalam sektor nikel.

Adapun Selly menggarisbawahi bahwa MIND ID akan patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait INCO dan akan terus bernegosiasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Vale Indonesia, juga dikenal sebagai INCO, diminta untuk mendivestasikan 11 persen sahamnya kepada pemerintah melalui MIND ID sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  pertambangan.

Sebagai informasi yang dikutip dari CNBC Indonesia, sejak tahun 2019, MIND ID sendiri telah memiliki 20 persen saham INCO setelah mengakuisisi saham dari Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. dalam rangka memenuhi kewajiban divestasi INCO. 

Namun, saat ini MIND ID berkeinginan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya agar dapat mengendalikan INCO.

Pengendalian Perseroan Terbatas

Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), kepemilikan saham dapat menjadi indikator penting dalam mengukur pengendalian atau kontrol yang dimiliki oleh pemegang saham terhadap perusahaan.

Kepemilikan saham memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan organ perseroan dengan kekuasaan tertinggi. 

Dalam RUPS, pemegang saham memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan penting. Melalui hak suara yang dimiliki, pemegang saham dapat mempengaruhi keputusan dan arah perusahaan. Dalam hal ini, semakin besar kepemilikan saham seseorang atau suatu entitas, semakin besar pula pengaruh dan kendali yang dimiliki terhadap perseroan.

Definisi Pemegang Saham Pengendali secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007/UUPT) yang diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023).

Kendati demikian, frasa “pengendalian” disebutkan beberapa kali dalam dalam UUPT, seperti dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 125 ayat (3).

Dalam konteks kedua pasal tersebut, pengendalian dikaitkan dengan pengambilalihan saham, di mana pemegang saham memperoleh kepemilikan yang cukup besar untuk mendapatkan kontrol penuh atau mayoritas dalam perusahaan. 

Hal ini memungkinkan pemegang saham untuk mempengaruhi keputusan penting dan arah strategis perusahaan.

Hak-Hak Pemegang Saham Pengendali

Pemegang saham pengendali dapat merujuk pada pemegang saham atau entitas yang memiliki kepemilikan saham yang cukup besar dalam suatu perusahaan sehingga mereka dapat mengendalikan atau mempengaruhi keputusan penting perusahaan.

Adapun dikutip dari harapanrakyat.com, pemegang saham pengendali merujuk kepada individu atau entitas yang memiliki posisi tinggi di perusahaan dan memiliki hak yang cukup besar dalam mengambil keputusan penting serta mengendalikan perusahaan. 

Hak-hak pemegang saham pengendali pada dasarnya sama dengan pemegang saham pada umumnya. Namun, dikarenakan kepemilikan sahamnya yang besar, pemegang saham tersebut memiliki pengaruh dan kendali yang lebih besar terhadap perseroan.

Hal ini terkait pengambilan keputusan penting dalam RUPS, seperti pengangkatan dan pemberhentian direksi, persetujuan terhadap anggaran perusahaan, perubahan dalam struktur modal, serta keputusan strategis lainnya.

Pada dasarnya, pemegang saham memiliki hak-hak berdasarkan UUPT. Beberapa di antaranya adalah hak menggugat jika dirugikan, hak menilai harga saham, hak didahulukan dalam pembelian saham baru, hak menggugat derivatif, hak pemeriksaan terhadap tindakan melawan hukum, hak mengajukan rapat umum pemegang saham, dan hak suara untuk membubarkan perusahaan jika tidak menguntungkan.

Hak-hak tersebut juga berlaku bagi pemegang saham pengendali. Namun, dalam konteks ini, pemegang saham pengendali memiliki tambahan hak dan kekuatan yang berkaitan dengan kontrol penuh atau mayoritas atas perusahaan.

Dalam konteks MIND ID sebagai pemegang saham pengendali INCO, hal ini membuat perusahaan memiliki kekuatan dan pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan. 

Selain itu, MIND ID juga dapat mempengaruhi kebijakan dan strategi bisnis INCO agar sejalan dengan kepentingan nasional dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan industri pertambangan dan mineral di Indonesia.

Sementara itu, penting untuk dicatat bahwa pengendalian atas perseroan tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham. Selain pemegang saham, terdapat juga direksi dan komisaris yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan yang kewenangannya diatur dalam UUPT.

 

SS

Dipromosikan