Tinjauan Yuridis UU ITE sebagai Upaya Perlindungan dari Kampanye Hitam Menjelang Pemilu di Media Sosial

Tinjauan Yuridis UU ITE sebagai Upaya Perlindungan dari Kampanye Hitam Menjelang Pemilu di Media Sosial

Tinjauan Yuridis UU ITE sebagai Upaya Perlindungan dari Kampanye Hitam Menjelang Pemilu di Media Sosial

Pada era kemajuan dunia digital ini segala aspek kehidupan sudah terdistrupsi oleh teknologi dan salah satu aspek penting yang terpengaruh adalah berkaitan dengan hukum dan politik di Indonesia.

Dunia perpolitikan di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sudah berjalan sejak awal reformasi dan terus dijaga hingga saat ini, namun seiring perkembangan zaman persaingan di dunia politik terus berkembang hingga timbul beberapa masalah baru dalam proses berpolitik salah satunya adalah masalah pelanggaran kampanye hitam menjelang pemilihan umum (“Pemilu”) yang terjadi di media sosial. 

Kampanye hitam adalah suatu istilah yang menjurus kepada suatu kegiatan yang dikenal sebagai kampanye negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan satu sama lain antar para politikus. Kampanye hitam ini dianggap suatu pelanggaran kode etik, administrasi, sengketa, dan tindak pidana penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”).

Selain itu dijelaskan pula oleh Alfred David, kampanye hitam menjurus kepada suatu penyebaran berita bohong (hoaks), penghinaan, dan fitnah yang ditujukan kepada lawan politik untuk saling menjatuhkan satu sama lain (Alfred B. David Dodu, 2017: 53). 

Kasus terjadinya pelanggaran kampanye hitam ini marak terjadi saat menjelang pemilu 2019, yang melanda setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden saat itu. Kala itu, fenomena tersebut sangat masif dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Prospek Nasib Putusan Banding Soal Penundaan Pemilu 2024

Dikutip dari cnnindonesia.com (27/02/2019), kampanye hitam yang diserukan oleh para akun anonim berisikan dalil akan bangkitnya Partai Komunis Indonesia jika paslon 01 menang dalam pemilu, kemudian ada pula informasi terkait calon wakil presiden yang menjalin hubungan dengan tiga perempuan dan masih banyak lagi informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepastiannya. Dari informasi tersebut yang dibantu dengan berbagai platform media sosial membuat kampanye hitam saat menjelang pemilu semakin kencang persebarannya kepada masyarakat. 

Kampanye hitam di sini secara tidak langsung dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara karena kembali lagi pada percepatan informasi melalui media sosial yang sangat masif dan kurangnya kesadaran masyarakat akan menentukan mana informasi yang benar dan salah membuat mudahnya penggiringan opini yang bisa mengadu domba masyarakat Indonesia.

Kemudian yang menjadi masalah adalah sulitnya pengungkapan para pelaku kampanye hitam yang bertebaran di media sosial karena sulitnya mendeteksi keberadaan para pemilik akun anonim yang menyebarkan kampanye hitam di media sosial. Oleh sebab itu, keberadaan penegakan hukum sangat diperlukan dari mulai peraturan perundangan undangan yang berkaitan dengan pemilu sampai pengawasan di media sosial.

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial. Selain itu, juga mengetahui bagaimana penegakan UU ITE sebagai suatu perlindungan hukum dari kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial.

Baca Juga: Dihapus Dalam RUU KUHP, Ini Kilas Balik Pasal Karet Pada UU ITE

Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum terhadap Kampanye Hitam di Media Sosial

Proses pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di Indonesia diatur dalam UU Pemilu pada BAB VII tentang Kampanye Pemilu dari mulai Pasal 267 hingga Pasal 339.

Dalam proses berkampanye ini, kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para calon cukup tinggi karena adanya ambisi untuk meraih suara rakyat sebanyak banyaknya dengan segala cara. Pelanggaran kampanye yang sering terjadi di era digital ini adalah kampanye hitam melalui media sosial.

Kampanye hitam yang dilakukan di dunia digital ini sangat masif terjadi dan banyak merugikan berbagai pihak karena kemungkinan terjadinya penyebaran berita palsu dan penggiringan opini kemungkinan besar akan terjadi. Kemudian, yang menjadi masalah utamanya adalah dalam proses penegakan hukumnya yang sangat sulit dibuktikan karena dari maraknya kasus pelanggaran kampanye hitam yang beredar di media sosial para pelaku kampanye hitam tersebut menggunakan akun anonim yang sangat sulit dilacak keberadaannya oleh para penegak hukum (Bagus Edi Prayogo dan Agung Pandu Winasis, 2018: 1132).

Baca Juga: Penuntutan Progresif dalam Penegakan Hukum Pidana Kontemporer di Indonesia

Selanjutnya, menurut Soerjono Soekanto, “suatu penegakan hukum merupakan kegiatan dalam rangka menyelaraskan ikatan antara nilai yang terjabarkan di dalam pandangan nilai yang konkret dalam rangkaian penjelasan nilai tahap akhir demi menciptakan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian pergaulan hidup” (Soerjono Soekanto, 2004: 5).

Pengertian tersebut menunjukkan bahwasannya suatu penegakan hukum harus disertai dengan suatu keserasian antara aturan dengan apa yang sebenarnya terjadi dan terlaksana pada kehidupan pergaulan masyarakat sehari-hari. Penegakan hukum tidak boleh terjadi hanya semata demi melaksanakan peraturan perundang-undangan, tapi usaha demi mewujudkan keseimbangan antara nilai, kaidah, serta pola perilaku (Soerjono Soekanto, 2004: 7).

Dari penjelasan ini, Soerjono Soekanto merumuskan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: 

  1. Faktor hukum itu sendiri.
  2. Faktor para penegak hukum.
  3. Faktor sarana dan fasilitas. 
  4. Faktor masyarakat dan budaya.

Dari berbagai faktor-faktor ini, menjadi pengaruh penting dalam penegakan hukum karena adanya saling keterkaitan satu dengan yang lainnya.

Selain itu, dari kelima faktor ini, jika tidak dapat berjalan bersama-sama dengan baik ataupun ada salah satu faktor yang tidak berfungsi, maka proses penegakan hukum tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum dalam kasus terjadinya kampanye hitam di media sosial, sehingga semua faktor penegakan hukum ini harus bisa berjalan dengan semestinya. 

Adapun penjabaran dari 4 faktor penegakan hukum yang dikaitkan dengan penanganan kasus kampanye hitam di Indonesia secara lebih lanjut meliputi:

Faktor Hukumnya itu Sendiri 

Berkaitan dengan aturan hukum atau regulasi yang mengatur terkait kampanye hitam tercantum secara tidak langsung di dalam UU Pemilu pada bagian Pasal 280 ayat 1. Kemudian jika melanggar pasal tersebut akan dipidana yang ditegaskan dalam Pasal 521 yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Peraturan ini mencakup kampanye hitam yang terjadi secara langsung pada proses tahapan pemilu. Namun, yang menjadi permasalahan dalam regulasi ini adalah ketidakjelasan dalam mengatur bagaimana jika kampanye hitam dilakukan melalui media sosial yang saat ini marak terjadi.

Oleh karena itu, yang menjadi dasar hukum karena terjadi di dunia maya adalah UU ITE. Akan tetapi, aturan ini hanya mengatur terkait pelanggaran pencemaran nama baik bukan secara langsung mengatur mengenai kampanye hitam saat menjelang pemilu. 

Faktor Penegak Hukum 

Faktor ini berkaitan dengan bagaimana proses pelaksanaan dari regulai yang ada terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye hitam di media sosial pada saat menjelang pemilu. Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yang berhak untuk menangani adanya suatu kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para calon adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (“Bawaslu”).

Namun, pada kasus terjadinya kampanye hitam di media sosial, yang menjadi permasalahan dalam proses penegakannya adalah para pelaku yang menggunakan akun anonim. Pada akhirnya, solusinya hanya dengan penutupan atas akun tersebut tanpa adanya proses pemidanaan.

Dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye hitam di media sosial ini, Bawaslu bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”). Sebab, Polri di sini berhak menangani tindak pidana para pelaku kampanye hitam dan Bawaslu dalam hal ini meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk bersama sama mengatasi pelanggaran kampanye hitam di media sosial. Caranya, dengan menindaklanjuti akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye hitam di media sosial. 

Baca Juga: Buntut Kritik Pemerintah Lampung, Dilaporkan dengan UU ITE

Faktor Sarana dan Fasilitas 

Faktor ini sangat berperan penting dalam proses penegakan hukum bagi pelanggaran kampanye hitam di media sosial menjelang pemilu. Dikarenakan kampanye hitam yang terjadi di sini bukan lagi menggunakan suatu yang terlihat nyata, tetapi keberadaannya ada di dunia maya atau dunia digital yang sangat bergantung kepada ketersediaan sarana dan fasilitas teknologi tinggi dalam penegakannya. 

Menurut Pierre Levy, informasi di dalam internet bersifat terbuka, fleksibel dan dinamis, maka sebuah informasi di internet dapat diakses secara bebas oleh siapapun dan dapat pula membuat informasi tersebut.

Dari pendapat Pierre Levy, dapat diartikan bahwasannya setiap informasi di dunia maya dapat berisi kebenaran ataupun kebohongan (Ibrahim R., 2003: 120). Oleh sebab itu, dengan sangat terbukanya informasi di dunia digital proses penegakannya memerlukan sumber daya manusia yang mumpuni serta dukungan anggaran dan fasilitas teknologi yang baik agar proses penegakan kampanye hitam di media sosial dapat ditangani dengan baik. 

Faktor Masyarakat dan Budaya 

Faktor ini adalah salah satu faktor fundamental. Sebab, menurut Soerjono Soekanto, hal ini tercermin karena masyarakat akan berperilaku berdasarkan apa yang menjadi contoh di dalam masyarakat itu sendiri.

Maka dalam proses pemilu, yang berperan aktif adalah para calon yang notabene adalah seorang wakil rakyat yang akan menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Namun, dengan terjadinya kampanye hitam di media sosial yang dilakukan oleh para calon wakil rakyat ini menjadikan suatu dampak yang buruk terhadap masyarakat.

Karena dengan membudayanya kampanye hitam yang dilakukan oleh para politikus, maka masyarakat pun akan terbiasa oleh budaya tersebut dan akan ikut terbawa arus kampanye hitam dan bahkan ikut menyebarkan kampanye hitam tersebut. Dengan membudayanya kampanye hitam ini, secara tidak langsung akan menghambat penegakan hukum terhadap pelanggar kampanye hitam di media sosial. 

Baca Juga: PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Berwenangkah?

Peran UU ITE sebagai Upaya Penegakan dan Perlindungan dari Kampanye Hitam 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa siapapun dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Pelanggaran semacam ini memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat di Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sedangkan, pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE pun telah menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antara individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu didasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelanggar akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Lewat kedua pasal pada UU ITE inilah penegakan hukum dilakukan (Sherly Puspita, Kompas.com, diakses pada 18 Mei 2023). Kemudian, utamanya juga melewati Direktorat Tindak Pidana Siber yang merupakan satuan di bawah Badan Reserse Kriminal Polri dan bertanggungjawab atas pemberantasan tindak pidana siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, https://patrolisiber.id/about, diakses pada 18 Mei 2023).

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Sayangnya, salah satu kendala dalam penanggulangan tindak pidana ini adalah sifatnya yang secara terstruktur dan masif. Sifat ini sedikit banyak didukung dengan teknologi modern yang memungkinkan untuk pembuatan suatu konten di media sosial dilakukan oleh akun robot.

Hal tersebut dapat dijumpai pada jejaring akun robot pendukung Jokowi yang menyebarkan berita bohong dan membuat situs palsu dengan mencatut nama cawapres Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang lalu. Berita bohong dan situs palsu tersebut disebarkan oleh setidaknya lima akun robot pada jam yang hampir bersamaan (Mawa Kresna, tirto.id, diakses pada 18 Mei 2023). Tentu kampanye hitam semacam ini menimbulkan keriuhan dan disinformasi dimana-mana. 

Sejatinya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang banyak digunakan untuk menjerat pelaku kampanye hitam pun masih kontroversial. Frasa rasa kebencian atau permusuhan individu masih rancu maknanya. Oleh sebab itu, di berbagai kalangan pasal ini dijuluki sebagai “pasal karet”. Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu adalah pasal utama yang mengatur mengenai kampanye hitam. Akan tetapi, terkait dengan kampanye hitam di media sosial, tidak secara khusus diatur dalam UU Pemilu. Walau begitu kampanye hitam dalam bentuk apapun dilarang oleh peraturan perundang-undangan (Denico Doly, 2020: 10).   

Baca Juga: Black Campaign Skincare? Waspada dan Laporkan!

Penegakan atas UU ITE terhadap kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial dapat berperan baik secara represif dan preventif. Sebagaimana Soedarto (1986: 111) menjelaskan, bahwa suatu upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan upaya penal (represif) dan non-penal (preventif). 

Upaya preventif yang merupakan cara khusus yang didesain untuk mencegah atau setidaknya mengurangi12 agar tidak dilakukannya penyebaran dan pembuatan kampanye hitam dapat terwujud dalam berbagai cara (Moh. Hatta, 2009: 26).

Salah satu cara yang paling utama adalah dengan melakukan literasi digital. Hal ini merupakan modal utama demi memberantas dan mencegah terjadinya kampanye hitam di media sosial. Literasi digital adalah suatu kemampuan dalam mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan pesan dalam bentuk digital (Novi Kurnia dan Santi Indra Astuti, 2017: 152). 

Tercelikkannya masyarakat atas literasi digital akan turut membantu penegakan hukum dari kampanye hitam itu sendiri. Masyarakat akan mengetahui mana informasi yang benar dan tidak, serta dapat melakukan seleksi secara mandiri terhadap upaya-upaya kampanye hitam yang tersebar di media sosial. 

Upaya represif yang merupakan usaha dalam melakukan pemberantasan setelah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian dan diteruskan pada proses peradilan dan diberikan sanksi. Salah satu bagian dari upaya represif yang sangat vital adalah bagaimana lembaga-lembaga terkait dapat bekerja sama dalam menangani kasus kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial.

Para aparat penegak hukum bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), dan pemerintah sudah seharusnya bergerak beriringan dalam rangka memberantas pelaku-pelaku kampanye hitam. Upaya represif ini sangat menggantungkan diri pada peran masing-masing instansi terkait dalam menjalankan perangkat hukum yang ada. Terlepas dari itu, upaya represif ini membutuhkan dukungan yang sepenuhnya dari setiap elemen masyarakat yang ada. 

Baca Juga: KPU Sepakat Abaikan Putusan PN Jakpus, Bolehkah?

Kesimpulan 

Pada era digital seperti dewasa ini, hampir seluruh ini hidup manusia telah terpenetrasi oleh adanya teknologi digital dan internet, tak terkecuali terhadap lini hukum dan politik bangsa Indonesia. Nilai-nilai demokratis yang sejak era kemerdekaan telah dijunjung Indonesia sedikit demi sedikit mulai terkikis.

Persaingan dalam dunia politik memungkinkan para kontestan untuk bersaing secara sehat maupun tidak sehat. Teknologi digital yang telah berkembang dengan begitu pesatnya pun diperalat demi kepentingan kontestasi politik belaka. Kampanye hitam menjelang pemilu berlalu-lalang di media sosial secara terstruktur dan masif. Oleh sebab itu, penegakan UU ITE yang merupakan salah satu instrumen vital demi menanggulangi tindak pidana ini harus dilakukan.

Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan peraturan perundang-undangan ini di antaranya adalah hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, serta masyarakat dan budaya.

Penegakan UU ITE ini dapat ditempuh melalui upaya represif dan upaya preventif. Upaya preventif dapat dijalankan melalui literasi digital yang memungkinkan masyarakat menyeleksi informasi yang diterimanya. Sedangkan untuk upaya represif diperlukan adanya kerja sama antar lembaga sehingga dapat bergerak menjadi satu guna memberantas kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial. 

Saran

Apabila menilik dari analisis dan kesimpulan di atas, penulis utamanya memiliki dua saran dalam penegakan UU ITE sebagai upaya perlindungan dari kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial.

Pertama, sebaiknya seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum senantiasa mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ini sendiri. Tanpa adanya pertimbangan yang matang-matang, maka segala daya upaya yang dikerahkan pun menjadi sia-sia.

Selanjutnya sebagaimana yang disampaikan penulis pada bagian sub judul kedua, sebaiknya aparat penegak hukum menyadari adanya dua upaya, upaya represif dan preventif, yang dapat dilakukan demi menegakkan UU ITE pada kasus kampanye hitam menjelang pemilu di media sosial.

Lewat literasi digital dan mengedukasi masyarakat, sejatinya upaya preventif telah berjalan dengan sendirinya. Ketika tiba saatnya upaya represif dilakukan, alangkah lebih baik apabila seluruh badan, aparat, dan instansi yang berwenang bekerja sama dengan baik agar dapat menjadi satu tim pemukul dan dapat menanggulangi kasus ini lebih baik lagi.

Daftar Pustaka 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Buku

Moh. Hatta. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum: Pidana Umum & Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty.

Soedarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Jurnal

Alfred B. David Dodu. 2017. “Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi Kasus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015”. Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, No. 1, Maret 2017.

Bagus Edi Prayogo dan Agung Pandu Winasis. 2018. “Penanggulangan Kampanye Hitam sebagai Hambatan Demokrasi di Era Disrupsi Teknologi Informasi dengan Sinergitas Bawaslu, Menkominfo, dan Tim Cyber POLRI”. Prosiding Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 4, No. 3, 2018.

Denico Doly. 2020. “Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019”. Kajian, Vol. 25, No. 1, 2020.

Ibrahim R. 2003. “Juridiksi Dunia Maya (Cyberspace) dalam Sistem Hukum Nasional Abad XXI”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 10, No. 24, September 2003.

Novi Kurnia dan Santi Indra Astuti. 2017. “Peta Gerakan Literasi Digital di Indonesia: Studi tentang Pelaku, Ragam Kegiatan, Kelompok Sasaran dan Mitra”. Kajian Ilmu Komunikasi, Vol. 47, No. 2, 2017.

Sumber Lain

CNN Indonesia, “Kampanye Hitam Perusak Demokrasi dan Pembidik Pemilih Galau”, 2019,<https://www. cnnindonesia.com/nasional/20190226162906-32-372779/ kampanye-hitam-perusak-demokrasi-dan-pembidikpemilih-galau> diakses 18 Mei 2023. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, “Tentang Dittipidsiber Polri”, <https://patrolisiber.id/about> diakses pada 18 Mei 2023. 

Mawa Kresna, “Jejaring Akun Robot Pendukung Jokowi Tersangkut Situs Skandal Sandi”, 

<https://tirto.id/jejaring-akun-robot-pendukung-jokowi-tersangkut-situs-skandal-san di-c3XZ> diakses pada 18 Mei 2023. 

Sherly Puspita, “Pelaku ‘Black Campaign’ di Medsos, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara”,

<https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/12152151/pelaku-black-campa ign-di-medsos-ancaman-hukuman-6-tahun-penjara> diakses pada 18 Mei 2023. 

Artikel opini ini ditulis oleh Fasri Dimas Kristian Pramono dan Syahreza Fachran, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan