Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Image Source by gadjian.com

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

“Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.”

Baru-baru ini, motivator Mario Teguh diketahui mangkir dari pemeriksaan kepolisian atas panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89. Dilansir CNN Indonesia, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara yang bahwa memastikan Mario Teguh tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Adapun Chandra mengatakan bahwa polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Mario Teguh ini. Lantas, tahukah anda mengenai ketentuan pemanggilan saksi dalam proses pemeriksaan kepolisian?

Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada Pasal 1 ayat (26) KUHAP, informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara.

Berkaitan dengan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas, Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: (1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” bunyi Pasal 224 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, ketentuan ini sejatinya berlaku apabila seseorang saksi saat dilakukan pemanggilan kedua diketahui dirinya belum turut juga hadir serta terhadap saksi tersebut dilakukan pemanggilan secara paksa. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Adapun R. Soesilo dalam bukunya “KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa unsur yang harus terpenuhi sebelum seseorang saksi dapat dijerat Pasal 224 KUHP adalah yakni:

  1. Anda harus mendapat panggilan sesuai ketentuan Undang-Undang. Dalam hal ini hakim akan memanggil Anda sebagai saksi ataupun keterangan ahli baik untuk perkara pidana maupun perdata.
  2. Anda secara sengaja menolak atau tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi. Baik untuk keperluan hadir dalam sidang, memberi kesaksian, memberi keterangan ahli, dan sebagainya.
  3. Frasa dengan sengaja menolak menjadi prinsip penting di sini. Sebab apabila ternyata Anda hanya sekadar lupa, seharusnya Pasal 522 KUHP yang dikenakan. Pada pasal ini, denda yang dikenakan sebesar Rp900 rupiah.
  4. Ketika mendapat panggilan yang kedua kalinya, Anda menolak dan melawan dengan kekerasan atau bahkan mengancam pihak polisi Anda akan mendapat ancaman dari Pasal 212 KUHP. Adapun hukuman penjara maksimal yang bisa diterima adalah 1 tahun 6 bulan.

 

AA

Dipromosikan