Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai Krisis Energi, Yuk Intip Ketentuannya!

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai Krisis Energi, Yuk Intip Ketentuannya!
Image Source by okezone.com

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai Krisis Energi, Yuk Intip Ketentuannya!

“Diberlakukannya Permen ESDM No. 12/2022 bukan semerta-merta bentuk antisipasi terhadap ancaman krisis di tengah ketidakpastian geopolitik dunia, melainkan merupakan ketentuan turunan dari Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 yang bersifat teknis.”

Baru-baru ini, sebagaimana dilansir dari bisnis.com (08/11/2022), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan aturan teknis terkait penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Permen ESDM No. 12/2022).

Peraturan Menteri ini diterbitkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sehubungan dengan hal tersebut, dikutip dari cnbcindonesia.com(09/11/2022), Presiden Joko Widodo sering menegaskan bahwa Indonesia harus berhati-hati terhadap ancaman krisis di tengah ketidakpastian geopolitik dunia yang mana salah satunya adalah krisis energi.

Lalu, apakah diterbitkannya Permen tersebut merupakan suatu bentuk respons akan ancaman krisis energi?

Sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (09/11/2022), Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa sejatinya Peraturan Menteri ESDM tentang krisis energi ini bukan merupakan suatu aturan yang tiba tiba diterbitkan yang tiba-tiba.

Melainkan, Djoko menegaskan bahwa Permen ESDM No. 12/2022 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 yang mengamanatkan bahwa harus ada peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dalam penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi.

Lebih lanjut, Djoko juga mengatakan bahwa dikeluarkannya permen ini di tengah ancaman krisis energi dunia karena ketidakpastian kondisi geopolitik ini hanya “kebetulan” saja. Dia mengatakan, kondisi ketahanan energi Indonesia saat ini pada tingkat “tahan”.

“Situasi aman terkendali, index ketahanan energi kategori Tahan, mantap kan, meskipun belum masuk kategori Sangat Tahan,” Tutur Djoko kepada CNBC Indonesia, Senin (07/11/2022).

Lantas, bagaimana krisis energi diatur?

Krisis Energi didefinisikan sebagai “kondisi kekurangan energi”, bunyi Pasal 1 Angka (1) Permen ESDM No. 12/2022.

Sementara, “Darurat Energi” didefinisikan sebagai “kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi”, bunyi Pasal 1 Angka (2) Permen ESDM No. 12/2022.

Ruang Lingkup Pengaturan

Pengaturan dalam Permen ini memiliki ruang lingkup yang mencakup:

  1. Jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional; 
  2. Cadangan Operasional minimum dan kebutuhan minimum; 
  3. Kriteria Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; 
  4. Identifikasi daerah potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; dan 
  5. Tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

(Pasal 2 Permen ESDM No. 12/2022)

Jenis energi yang ditanggulangi

Jenis energi yang ditetapkan dan ditanggulangi saat Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diberlakukan terhadap jenis energi untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, sebagaimana bunyi Pasal 3 Angka (1) Permen ESDM No. 12/2022. Jenis energi tersebut meliputi BBM, Tenaga Listrik LPG; dan Gas Bumi.

Adapun mengenai penggunaan jenis energi yang disebutkan diatas sebagaimana diatur dalam  Pasal 4 Permen ESDM No. 12/2022 meliputi:

  1. BBM jenis minyak solar (gas oil, bensin (gasoline), dan avtur, termasuk yang dicampur dengan bahan bakar nabati, untuk segala macam keperluan;
  2. Tenaga Listrik, untuk segala macam keperluan;
  3. LPG, sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga, termasuk yang berasal selain dari gas hidrokarbon; dan 
  4. Gas Bumi, sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi.

 

RAR

Dipromosikan