Belajar dari Kasus The Goods Dept, Bolehkan Perusahaan Paksa Karyawan untuk Resign?

Belajar dari Kasus The Goods Dept, Bolehkan Perusahaan Paksa Karyawan untuk Resign?
Image Source by neighbourlist.com

Belajar dari Kasus The Goods Dept, Bolehkan Perusahaan Paksa Karyawan untuk Resign?

“Pada dasarnya, suatu resign atau pengunduran diri adalah perbuatan yang harus didasari kemauan sendiri.”

Perusahaan ritel fesyen lokal, The Goods Dept, baru-baru ini dikabarkan akan melakukan pengurangan sumber daya manusia terhadap sejumlah karyawannya. Dilansir dari CNN Indonesia, aksi ini disebabkan adanya kerugian yang dialami perseroan secara menerus akibat manajemen perusahaan yang buruk.

Salah satu narasumber yang diwawancarai CNN Indonesia menjelaskan bahwa duduk perkara permasalahan ini bermula ketika adanya proses stock opname (SO) yang dilakukan pada 19-20 Oktober 2022 menunjukkan terdapat banyak minus. Dalam salah satu toko bahkan dilaporkan lebih dari 1.000 produk minus dibandingkan dengan data di sistem.

Atas adanya hal tersebut, pada 31 Oktober 2022 sejumlah karyawan The Goods dept diperintahkan untuk datang ke Head Office The Goods Dept yang berlokasi di Tangerang.

“Setelah PIC seluruh store dipanggil, barulah giliran kami dipanggil semuanya. Di sana kami pun sama dipertanyakan lagi barang-barang minus dan disodorkan juga data nilai ganti rugi per orang. Total ganti rugi puluhan juta per orang,” ujar narasumber tersebut dikutip CNN Indonesia, Kamis, (10/11/2022).

Dirinya mengungkapkan bahwa karyawan yang dipanggil tersebut diberikan pilihan untuk mengganti rugi secara lump sum kerugian yang ada ataupun mengundurkan diri.

“Setelah semua selesai membuat pernyataan dan menandatanganinya. Kami baru diinformasikan tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut. Kena jebakan bertubi-tubi. Sudah dipaksa resign, enggak gajian juga dengan alasan untuk ganti rugi,” ungkapnya.

Lantas, apakah boleh perusahaan paksa karyawan untuk lakukan resign?

Pada dasarnya, suatu resign atau pengunduran diri adalah perbuatan yang harus didasari kemauan sendiri. Hal ini diatur sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika terjadi suatu pengunduran diri yang dilakukan atas kemauan karyawan tersebut, maka karyawan dalam ketentuan ini diatur mendapatkan hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut sejatinya berlaku untuk karyawan dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lain halnya dengan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila seorang karyawan PKWT mengakhiri masa kerjanya sebelum masa yang ditentukan, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Namun, dalam hal ketika terjadi suatu paksaan dari perusahaan terhadap karyawan untuk melakukan resign, karyawan sejatinya dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Dikutip dari tulisan Saufa Ata Taiqiya dalam situs Hukumonline.com yang berjudul “Upaya Hukum Jika Memaksa Karyawan Resign”, apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim PHK sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan yang diajukan tersebut nantinya dapat berupa gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, sebagaimana Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

AA

Dipromosikan