Permohonan Restitusi Diajukan oleh Korban Kanjuruhan, Pahami Aspek Hukumnya!

Permohonan Restitusi Diajukan oleh Korban Kanjuruhan, Pahami Aspek Hukumnya!
Image Source by sepakbola.blog

Permohonan Restitusi Diajukan oleh Korban Kanjuruhan, Pahami Aspek Hukumnya!

“Sejatinya, korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan permohonan restitusi atas kerugian yang diderita. Namun, terdapat persyaratan yang seyogyanya harus terpenuhi terlebih dahulu.”

Dikutip dari Republika.co.id(07/11/2022), beberapa keluarga korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 akan mengajukan gugatan restitusi kepada sejumlah pihak.

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat, menyampaikan bahwa materi gugatan restitusi saat ini sedang digodok untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang,” Tutur Imam  di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, dikutip dari laman liputan6.com (08/11/2022), Imam mengatakan bahwa  gugatan restitusi ditujukan terhadap beberapa pihak yang berkecimpung dalam persepakbolaan Indonesia, yakni Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.

Disamping itu, gugatan tersebut juga berencana ditujukan kepada Polri dan TNI juga. Permohonan tersebut sejatinya merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan, pada saat kerusuhan terjadi beberapa waktu lalu.

“Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua,” tutur imam.

Imam juga menambahkan bahwa meskipun saat ini draft gugatan hampir rampung, besaran nilai restitusi yang diminta belum ditentukan. 

“Restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin,” katanya dilansir dari Antaranews.com (07/11/2022).

Lantas, bagaimana sih pengaturan restitusi menurut hukum positif Indonesia?

Restitusi didefinisikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, bunyi Pasal 1 Angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma No. 1/2022).

Sedangkan korban didefinisikan sebagai: orang, termasuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau masih dalam kandungan, yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Angka (3) Perma No. 1/2022.

Lebih lanjut, keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah clalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/ atau Korban (Pasal 1 Angka (4) Perma No. 1/2022).

Selebihnya, Pemohon adalah Korban, Keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 1 Angka (5) Perma No. 1/2022).

Mengacu pada ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa berdasarkan Perma No. 1/2022, restitusi sebenarnya bersifat “permohonan” dan bukan merupakan “gugatan”.

Hak-hak korban yang mengajukan Restitusi

Mengacu pada  Pasal 4 Perma No. 1/2022, korban Kanjuruhan berhak memperoleh restitusi berupa:

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan; 
  2. Ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; 
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
  4. Kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Syarat Pengajuan Permohonan Restitusi

Untuk dapat mengajukan permohonan restitusi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, diantaranya adalah (Pasal 5 Ayat (1) Perma No. 1/2022): 

  1. Identitas Pemohon; 
  2. Identitas Korban, dalam hal Pemohon bukan Korban sendiri;
  3. Uraian mengenai tindak pidana; 
  4. Identitas terdakwa/Termohon; 
  5. Uraian kerugian yang diderita; dan
  6. Besaran Restitusi yang diminta. 

RAR

Dipromosikan