Ada Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Nobar Piala Dunia Illegal, Simak Ketentuannya!
“Pada dasarnya hak siar Piala Dunia 2022 yang dipegang oleh grup SCM merupakan hak ekonomi yang melekat padanya. Sehingga, jika ada penyelenggara nobar piala dunia 2022 untuk tujuan komersial tanpa seizin pemegang hak ekonomi, mereka dapat dikenakan pidana penjara dan denda”
Kebiasaan menyelenggarakan nonton bareng atau “nobar” ajang piala dunia yang berlangsung setiap empat tahun sudah menjadi tradisi baik bagi masyarakat dunia maupun bagi masyarakat Indonesia.
Namun demikian, pihak-pihak yang berkehendak untuk menggelar nobar piala dunia kini tidak bisa seenaknya.
Dalam hal ini, ada beberapa rambu-rambu hukum yang harus ditaati.
Seperti dikutip dari sportsmintmedia.com, grup media Indonesia “Emtek” telah mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh hak siar untuk Piala Dunia FIFA 2022.
Untuk lebih lengkapnya, sebagaimana dilansir dari liputan 6.com (20/11/2022), lisensi penyiaran laga-laga Piala Dunia 2022 secara eksklusif dipegang oleh PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (INDOSIAR), PT Vidio Dot Com (VIDIO) dan PT Mediatama Televisi (NEX PARABOLA). yang mana secara bersama-sama bisa disebut sebagai “Grup SCM”.
Sebagaimana dikutip dari tempo.co, dalam publikasi yang bertajuk “Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025”, Grup SCM telah memperingatkan bagi para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.
Sementara itu, mengutip dari jpnn.com (10/11/2022), Anggota Komisi X DPR RI Elnino M Husein Mohi mengutarakan bahwa kriminalisasi terhadap warga yang nobar Piala Dunia 2022 dinilai berlebihan.
Lebih lanjut, El Nino juga menyatakan bahwa dengan diberlakukannya analog switch off (ASO) pada 2 November 2022, masih banyak televisi (TV) masyarakat tidak berfungsi karena belum digital.
Mengingat kondisinya demikian, El Nino mengingatkan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Piala Dunia agar dapat mengerti dan tidak melakukan kriminalisasi jika terdapat warga yang nobar.
Lantas, bagaimanakah bentuk ancaman pidananya jika terdapat masyarakat atau penyelenggara mengadakan nobar illegal?
Pada dasarnya, Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU No.28/2014).
Lebih lanjut, Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan/atau penggandaan Fiksasi siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU No.28/2014.
Tak hanya itu, Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran (Pasal 25 Ayat (3) UU No.28/2014).
Dengan demikian, lembaga penyiaran atau dalam hal ini Grup SCM memiliki hak ekonomi yang mana hak tersebut dilarang untuk disebar tanpa izin.
Oleh karenanya, jika terdapat pelanggaran atas hak ekonomi yang melekat pada lembaga penyiaran, ancaman pidananya termaktub dalam Pasal 118 UU No.28/2014 Ayat (1) dan (2) mengindikasikan bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dengan cara melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan/atau penggandaan Fiksasi siaran untuk Penggunaan Secara Komersial, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud Pembajakan, mereka dapat dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
RAR








































