Anda Investor? Pahami Tips Ini Agar Terlindungi di dalam Transaksi Pasar Modal di Era Digital!
“Sebagai investor yang menempatkan dananya di dalam pasar modal, mengetahui perlindungan hukum yang tersedia merupakan hal yang penting agar nantinya jika ada resiko yang tidak diinginkan, investor dapat memanfaatkannya.”
Dikutip dari laman ojk.co.id (18/03/2021), Pasar Modal Indonesia pada periode tahun 2020 cukup mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, nyatanya jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan signifikan.
Faktanya, hingga 15 Januari 2021, Jumlah total investor di pasar modal telah mencapai 3,88 juta investor dan terus bertambah menjadi 4 juta investor dengan frekuensi transaksi yang cenderung mengalami tren kenaikan.
Berdasarkan data dari Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), per Oktober 2020 sekitar 49,75 persen investor pasar modal berasal dari agen penjual fintech. Dengan ini, dapat dikatakan bahwa terdapat perubahan perilaku masyarakat yang mendukung industri untuk beralih ke platform digital.
Sebagaimana dilansir dari bareksa.com (21/11/2022), Baru-baru ini, jumlah investor di pasar modal terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat berinvestasi yang didukung oleh perkembangan teknologi digital. Hingga Agustus 2022, data KSEI menyebutkan, jumlah investor pasar modal menembus angka 9,54 juta investor. Jumlah demikian terbilang melesat 27,38% setelah sebelumnya pada Desember 2021 hanya sebanyak 7,48 juta investor.
Mengingat jumlah investor dalam pasar modal meningkat karena didukung oleh perkembangan platform digital, bagi para investor, perlu adanya pemahaman akan perlindungan hukum yang mereka miliki dalam berinvestasi.
Partner FKNK Law Firm, Ichsan Perwira Kurniagung, dalam webinar “Friday I’m In Law” yang diselenggarakan oleh KlikLegal yang bertajuk “Perlindungan Hukum Investor di Era Digital” memberikan sejumlah tips agar investor terlindungi secara hukum dalam transaksinya di Pasar Modal.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Investasi di Era Digital, Ini yang Harus Dipahami Investor!
Menurut Ichsan, upaya perlindungan hukum bagi investor terbagi menjadi 4 (empat) yaitu:
- Pengaduan Terindikasi Sengketa ke OJK
Investor dapat mengupayakan untuk menyampaikan secara tertulis pilihan penyelesaian sengketa. Semisal investor memilih difasilitasi OJK, PUJK wajib mengikuti pelaksanaan fasilitasi dan OJK lah melakukan fasilitasi atas Konsumen dan PUJK. Setelah pelaksanaan fasilitasi berakhir, PUJK wajib melaksanakan hasil fasilitasi. Selain itu, PUJK juga wajib melaporkan tindak lanjut atas fasilitasi kepada OJK, selambatnya 5 hari kerja sejak kesepakatan. - Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Dalam hal ini, LAPS SJK memiliki dua cara penyelesaian sengketa, yakni melalui mediasi dan arbitrase.Selain itu, berdasarkan Peraturan LAPS SJK 03/2021, lembaga tersebut juga memberikan alternatif lain penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai pendapat mengikat dengan cara pemberian pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu beda pendapat sesuai dengan peraturan dan acara ini. Dengan demikian, Investor dapat mengupayakan untuk menyelesaikan sengketa via LAPS SJK.
- Pengaduan Berindikasi Pelanggaran ke OJK
Investor dapat berupaya untuk menyampaikan pengaduan terhadap OJK jika ada indikasi pelanggaran. Dalam hal ini, OJK melakukan penelaahan dan dapat meminta penjelasan kepada Konsumen (investor) dan/atau LJK. Jika terdapat indikasi pelanggaran, OJK dapat melakukan pemeriksaan/tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. - Dana Perlindungan Pemodal dan SIPF
Keberadaan Investor Protection Fund (SIPF) di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) dapat membantu memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal.
RAR








































