Perlindungan Hukum Investasi di Era Digital, Ini yang Harus Dipahami Investor!

Perlindungan Hukum Investasi di Era Digital, Ini yang Harus Dipahami Investor!

“Sejatinya, perlindungan hukum investor di era digital tak hanya terbatas pada pasar modal melainkan juga mencakup investasi digital lain seperti financial technology.”

This slideshow requires JavaScript.

Pada Jumat, 4 November 2022 lalu Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m In Law dengan memaparkan topik “Pelindungan Hukum Bagi Investor di Era Digital”. Founding Partner FKNK Law Firm ini menyatakan bahwa pelindungan hukum investor memiliki cakupan luas, yang tak terbatas pada lingkup pasar modal.

Tak hanya memaparkan tentang investasi di pasar modal, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga membahas mengenai trend investasi digital seperti fintech dan beberapa contoh kasus untuk memberikan awareness kepada peserta agar tak terjerat modus investasi digital ilegal.

Memasuki inti acara, Ichsan yang juga tergabung sebagai komite eksekutif pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini menjelaskan mengenai prinsip perlindungan investor digital serta upaya perlindungan investor. Ia juga memaparkan bahwa investor dapat melakukan upaya hukum melalui tiga cara, diantaranya ialah class action atau gugatan kelompok, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Pailit, maupun upaya litigasi pidana dan perdata.

Menariknya, Ichsan mengangkat pembahasan mengenai disgorgement fund yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang menjadi pedoman untuk penerapan upaya remedial dari dan pengelolaan dana untuk mengkompensasi kerugian investor akibat kegiatan melanggar hukum di sektor pasar modal. Untuk mendapat kompensasi, Ichsan menuturkan bahwa jenis pelanggaran harus secara spesifik harus sudah terjadi dan sudah terbukti.

Memasuki sesi terakhir, yakni sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias untuk bertanya kepada Owner FKNK Law Firm tersebut. Pada pertanyaan terakhir mengenai penanggulangan kejahatan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ichsan menjelaskan bahwa selain law enforcement, diperlukan juga sosialisasi dari pihak OJK sebagai bentuk pencegahan terjadinya kejahatan di pasar modal.

 

AZ

Dipromosikan