Cari Pengganti Bambang Subianto sebagai Dewan Komisaris, PT Indoritel akan Gelar RUPS

Cari Pengganti Bambang Subianto sebagai Dewan Komisaris, PT Indoritel akan Gelar RUPS
Image Source by Instagram/@smindrawati

Cari Pengganti Bambang Subianto sebagai Dewan Komisaris, PT Indoritel akan Gelar RUPS

“Dalam Pasal 111 UU PT, dijelaskan bahwa baik pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota dewan komisaris dilakukan melalui mekanisme RUPS.”

Dalam waktu dekat, perusahaan grup salim PT Indoritel Makmur International Tbk (Indoritel) dikabarkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berkaitan dengan meninggalnya Bambang Subianto selaku Komisaris PT Indoritel pada Jumat, 4 November 2022 yang lalu.

“Perihal susunan Dewan Komisaris terbaru Perseroan akan kami sampaikan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan terdekat,” kata Corporate Secretary DNET Kiki Yanto Gunawan dalam keterbukaan informasi dikutip Detik, Rabu (9/11/2022).

Sebagaimana diketahui, mekanisme kepengurusan suatu dewan komisaris perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Pasal 111 UU PT, dijelaskan bahwa baik pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota dewan komisaris dilakukan melalui mekanisme RUPS.

Berkaitan dengan tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota dewan komisaris tersebut, UU PT mengatur bahwa hal tersebut diatur dalam masing-masing anggaran dasar suatu perseroan. Dikutip dari easybiz, Penggantian ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pengisian format perubahan harus dilengkapi dengan dokumen pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang disampaikan secara elektronik.

Selain itu, pemohon juga mengunggah akta perubahan data perseroan dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi PT yang wajib diaudit.

Dokumen perubahan data perseroan yang berupa akta RUPS atau akta keputusan pemegang saham diluar RUPS tentang perubahan susunan dewan komisaris dan/atau direksi kemudian disimpan notaris.

  1. Tata cara penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan.
  2. Penggantian anggota kedua organ PT tersebut tidak membutuhkan perubahan anggaran dasar, melainkan 
  3. Perubahan data perseroan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mencantumkan dokumen-dokumen pendukung.

Permohonan dapat diajukan secara manual jika permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, karena:

  1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
  2. SABH tidak berfungsi berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan secara tertulis dilakukan dengan melampirkan:

  1. dokumen pendukung; dan/atau
  2. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris belum terjangkau internet.

Adapun sebagai informasi, Pasal 110 UU PT mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.Hal ini dikecualikan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya seseorang tersebut pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

AA

Dipromosikan