OJK Rilis Aplikasi iDebKu, Ini Fungsi dan Kegunaannya

OJK Rilis Aplikasi iDebKu, Ini Fungsi dan Kegunaannya

OJK Rilis Aplikasi iDebKu, Ini Fungsi dan Kegunaannya

“OJK membuat aplikasi iDebKu ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan data iDeb tanpa harus repot-repot mendatangi kantor OJK secara langsung.”

Dukung sarana penyediaan layanan informasi debitor bagi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aplikasi iDebKu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan bahwa aplikasi ini akan menjadi sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan, yakni SLIK.

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK untuk menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian Ediana dikutip siaran pers OJK, Selasa (08/11/2022).

Sebagaimana diketahui, SLIK telah lama digunakan masyarakat untuk mencari informasi mengenai riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitor. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, menjelaskan bahwa data dari iDeb tersebut sejatinya dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitor.

Semulanya, layanan pemberian iDeb ini dapat dilakukan dengan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di Kantor Regional OJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Oleh karena itu, OJK membuat aplikasi iDebKu ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan data iDeb tanpa harus repot-repot mendatangi kantor OJK secara langsung.

“Ke depan, dengan adanya aplikasi iDebKu ini diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitor akan menjadi semakin mudah dan layanan informasi debitor oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi,” ujar Darmansyah dikutip siaran pers OJK, Selasa (08/11/2022).

Adapun dalam hal ini tata cara untuk menggunakan aplikasi iDebKu ini, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi serta dokumen persyaratan yakni:

  1. Apabila Debitor Perseorangan,  KTP untuk WNI, Paspor untuk WNI
  2. Apabila Debitor Badan Usaha:
    1. Identitas Pengurus
    2. KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    3. NPWP badan usaha;
    4. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
    5. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
  3. Apabila Debitor yang meninggal dunia:
    1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    3. Dokumen Yang Menunjukkan Hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. Kemudian, Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

 

AA

Dipromosikan