Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan membuahkan hasil, Berikut Penjelasannya!
“Diberlakukannya kerja sama ini telah terbukti dapat membantu KPPU untuk mengeksekusi putusan denda atas pelanggaran persaingan usaha yang dikenakan bagi pelaku usaha.”
Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers KPPU No. 53/KPPU-PR/XI/2022 (07/11/2022), kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mulai membuahkan hasil. Kedua belah pihak berhasil mengeksekusi sanksi bagi pelaku usaha yang telah berupaya menghindar dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam Putusan pelanggaran persaingan usaha.
Keberhasilan ini dapat dilihat dari dipenuhinya pembayaran denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang panjang yakni selama lebih dari 9 (sembilan) tahun oleh KPPU. Melalui kerja sama ini, Terlapor yang tidak mematuhi putusan KPPU dimaksud akhirnya mematuhi untuk membayar sanksi denda yang ditetapkan.
Sebagai informasi, pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat suatu Nota Kesepahaman untuk upaya pengordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi. Secara khusus, KPPU dan Jamdatun membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun telah dilaksanakan sejak 9 September 2021 yang lingkupnya mencakup:
- Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
- Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit di bidang perdata;
- Tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerjasama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum.
Lebih lanjut, tujuan kerja sama tersebut pada dasarnya untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan.
Dalam hal ini, terdapat 319 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan tersebut, yang mana total denda yang belum dibayarkan berjumlah Rp341 miliar.
Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI ini pada dasarnya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Kalau non litigasi-nya stuck, maka kemudian kami akan proses litigasi, termasuk mencari kemungkinan indikasi pidana dan kami akan sampaikan kepada KPPU untuk menindaklanjutinya,” tutur Feri Wibisono selaku Jamdatun pada Kejagung di Kantornya sebagaimana dikutip dari kontan.co.id Senin (7/112022).
Implementasi kerjasama antar kedua lembaga diawali proses persuasif yang dilakukan KPPU terhadap dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor.
Sebagai contoh, terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang dieksekusi bersama Jamdatun, yaitu Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPUL/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Proses eksekusi terhadap ketiga putusan ini pada dasarnya merupakan pilot project dari pelaksanaan kerjasama tersebut.
Dalam pilot project ini, KPPU bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam upaya eksekusi putusan KPPU yakni denda yang seharusnya dibayar Terlapor yaitu PT Bungo Pantai Bersaudara yang memiliki kedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
KPPU sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan proses eksekusi setelah putusan tersebut sejak 2013. Namun demikian, proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang belum juga bersedia membayar denda. Proses eksekusi akhirnya berhasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan sebagaimana disebutkan.
Selain pilot project di atas, KPPU dan Jamdatun telah juga melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020.
Proses tersebut akhirnya membuahkan hasil di tahun 2022 dimana Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda atas putusan pelanggaran persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
RAR








































