Memahami Peran Mandated Lead Arranger dalam Suatu Kredit Sindikasi

Memahami Peran Mandated Lead Arranger dalam Suatu Kredit Sindikasi

Memahami Peran Mandated Lead Arranger dalam Suatu Kredit Sindikasi

“Sutan Remy menjelaskan bahwa sejatinya terdapat beberapa keutamaan yang membuat bank berkeinginan untuk menjadi pihak Mandated Lead Arranger.”

Bloomberg mengumumkan bahwa sektor energi pada tahun ini tengah menjadi sektor unggulan. Per bulan November 2022 ini, tercatat bank telah menyalurkan sekitar US$4,8 miliar atau Rp75,83 triliun (kurs Rp15.695) ke sektor ini kendati di tengah kondisi krisis global.

Sebagaimana diketahui, penyaluran pembiayaan di sektor energi ini dilakukan dengan mekanisme kredit sindikasi yakni pinjaman antara dua atau lebih lembaga keuangan (Bank) kepada atau dengan sebuah perusahaan (debitor).

Bank Mandiri dalam hal ini tercatat menjadi bank mandated lead arranger (MLA) yang kucurkan dana tertinggi pada sektor energi atau senilai US$609,33 juta dengan 6 kesepakatan pada kuartal III/2022 dalam skema pembiayaan sindikasi. Lantas, tahukah anda peran MLA dalam suatu kredit sindikasi?

Dikutip dari buku Sutan Remy yang berjudul “Kredit Sindikasi Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya,” MLA pada dasarnya merupakan pihak yang melakukan perencanaan terhadap suatu proses pembiayaan. Pada awal prosesnya, MLA akan berperan sebagai pihak yang dimintakan oleh Debitur untuk mengatur dan mencarikan sumber dana untuk suatu pembiayaan kredit sindikasi.

Dikarenakan dalam kredit sindikasi ini akan terdapat banyak kreditur, dengan demikian akan MLA memiliki tugas untuk menjadi penghubung antara para kreditur dan debitur tersebut. Nantinya, MLA ini akan juga menjadi pihak yang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan kreditur untuk keperluan legal pembiayaan debitur.

Sutan Remy dalam bukunya juga menjelaskan bahwa sejatinya terdapat beberapa keutamaan yang membuat bank berkeinginan untuk menjadi pihak MLA. Keutamaan tersebut salah satunya adalah reputasi. Besar kecilnya serta vital atau tidaknya suatu pembiayaan akan mempengaruhi reputasi bank dan kepercayaan masyarakat akan bank itu sendiri. Semakin besar keberhasilan bank dalam memberikan pembiayaan terhadap debitur, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat akan bank tersebut.

Namun, hal ini juga berlaku sebaliknya. Apabila pembiayaan sindikasi mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka hal ini juga akan berimplikasi terhadap MLA tersebut dimana reputasi dari MLA akan terpengaruh dan cenderung bank yang menjadi MLA tersebut akan sulit mendapatkan kepercayaan di kemudian hari.

Adapun pada praktiknya, pihak MLA akan berdampingan dengan pihak bank yang menjadi kreditur juga dalam pembiayaan tersebut yang nantinya akan berperan sebagai seorang facility agent. Pihak ini nantinya akan bertugas membantu MLA dalam memberitahukan mengenai mekanisme pencairan atau pembayaran kredit ke debitur. Facility agent juga nantinya akan membantu MLA dalam melakukan pembagian hasil fasilitas kepada seluruh kreditur yang menjadi peserta sindikasi.

 

AA

Dipromosikan