Konser Dibatalkan Sepihak oleh Penyelenggara? Ini Hak-Hak yang Dimiliki Penonton

Konser Dibatalkan Sepihak oleh Penyelenggara Ini Hak-Hak yang Dimiliki Penonton

Konser Dibatalkan Sepihak oleh Penyelenggara? Ini Hak-Hak yang Dimiliki Penonton

“Setidaknya terdapat dua hak mutlak yang dimiliki oleh penonton yang konsernya dibatalkan berdasarkan UU PK, yakni hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.”

Pertunjukan musik atau konser musik merupakan hal yang telah lama dinanti pasca pandemi Covid-19 ini. Sejak awal tahun 2022 ini, telah ramai berbagai musisi lokal maupun internasional yang mengantri untuk melangsungkan pertunjukannya di berbagai panggung di Indonesia.

Namun, terkadang memang ekspektasi tidak selalu sejalan dengan realita. Dilansir dari CNN Indonesia, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pertunjukan musik dari beberapa musisi lokal hingga mancanegara harus dibatalkan maupun ditunda karena alasan keamanan.

Salah satu diantaranya adalah konser hari pertama boyband NCT 127 yang diketahui harus dihentikan di tengah-tengah pertunjukan karena jatuhnya 30 penggemar yang pingsan di ICE BSD, pada Jumat (4/11/2022) lalu. Tidak hanya itu, ada juga konser “Berdendang Bergoyang” yang diketahui dibatalkan untuk pelaksanaan hari kedua dan ketiganya dikarenakan alasan terlampauinya penonton dari batas kapasitas tempat pertunjukan tersebut berlangsung.

Dari adanya kejadian ini, diketahui banyak penonton yang akhirnya kebingungan karena mereka menilai dirinya telah dirugikan karena telah terlanjur membeli tiket tetapi pertunjukan yang mereka tonton justru dibatalkan. 

Lantas, tahukah anda hak-hak yang dimiliki oleh penonton dalam hal suatu pertunjukan dibatalkan sepihak oleh penyelenggara?

Pada dasarnya, suatu konser musik dalam perspektif hukum sejatinya menciptakan perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Hal ini termasuk didalamnya hubungan antara penyelenggara acara sebagai produsen tiket dengan penonton sebagai konsumen tiket.

Hubungan yang terjalin antara kedua belah pihak tersebut dalam konteks hukum keperdataan diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata yakni suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan atau suatu jasa dan pihak yan lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Hal ini disebut juga sebagai perjanjian jual-beli.

Dalam perjanjian antara produsen dengan konsumen, masing-masing pihak pastinya mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu pihak wajib untuk memenuhi prestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasinya dan begitu juga sebaliknya. Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, maka pihak yang lainnya tentu berhak atas pemenuhan hak prestasinya disertai dengan kompensasi atas kerugian yang dideritanya.

Berkaitan dengan pembatalan konser musik, Nawasi dalam skripsinya yang berjudul “Perlindungan Konsumen terhadap Pembatalan Konser Musik oleh Pihak Promotor” di Universitas Airlangga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) telah mengatur mengenai hal ini.

Dalam skripsinya, Nawasi menjelaskan setidaknya terdapat 2 (dua) hak mutlak yang dimiliki oleh penonton yang konsernya dibatalkan berdasarkan UU PK, yakni hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.

“Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” bunyi Pasal 4 angka 8 UU PK.

Adapun jika uang pembelian tiket konser yang dibatalkan tidak segera dikembalikan, maka penonton dapat melakukan gugatan terhadap penyelenggara secara perdata atas dasar dilakukannya suatu perbuatan wanprestasi.

Akan kembalikan uang penonton

Dikutip dari Tirto, berkaitan dengan konser NCT 127 di Jakarta, pihak promotor diketahui tidak sama sekali menyinggung mengenai adanya refund tiket dari pertunjukan hari pertama. Hal ini diketahui dikarenakan hingga hari ini, pihak promotor memutuskan untuk tetap melanjutkan konser tersebut. 

Kendati demikian, terkait konser “Berdendang Bergoyang” yang dibatalkan beberapa waktu lalu, pihak penyelenggara mengumumkan bahwa akan melakukan refund terhadap penonton yang telah membeli tiket hari kedua dan hari ketiga.

“Dengan ini kami mengumumkan untuk seluruh pembeli tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 tanggal 29 & 30 Oktober 2022, serta 3 Days Pass dapat mengajukan permohonan refund atau pengembalian uang tiket 100%,” jelas panitia Berdendang Bergoyang dikutip dari Instagramnya, Selasa (08/11/2022).

Mekanisme refund tersebut dilakukan melalui situs pembelian tiketnya dan Google Form yang harus diisi oleh pemilik tike. Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi  berdasarkan data tersebut dan nantinya apabila telah selesai maka panitia akan mengganti tiket hari kedua dan hari ketiga kepada pemilik tiket tersebut.

 

AA

Dipromosikan