Dihapus Dalam RUU KUHP, Ini Kilas Balik Pasal Karet Pada UU ITE
“Sebagaimana diketahui, UU ITE saat proses perancangannya sempat menuai kontra di masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya “pasal karet” dalam undang-undang tersebut sehingga dinilai akan merugikan masyarakat.”
Baru-baru ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berdemokrasi dan memiliki kebebasan berekspresi. Sebagai bukti, Ia mengatakan bahwa RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini di Kompleks Istana Kepresidenan dilansir Kontan, Selasa (28/11/2022).
Sebagaimana diketahui, UU ITE saat proses perancangannya sempat menuai kontra di masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya “pasal karet” dalam undang-undang tersebut sehingga dinilai akan merugikan masyarakat.
Dilansir Suara, pasal karet adalah pasal-pasal yang ketentuannya tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Adapun berkaitan dengan UU ITE, pasal karet tersebut terdapat pada dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 UU ITE ini.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menurut Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto Implikasi dari tidak jelasnya definisi dan batasan-batasan tindakan dalam pasal ini adalah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan atau overcriminalization. SAFEnet mencatat telah terdapat beberapa kasus terkait pasal ini muncul dengan alasan yang tidak rasional dan berlebihan, contohnya kasus Prita Mulyasari pada tahun 2008 dan kasus dua jurnalis, Fadli Aksar dan Wiwid Abdi Abadi, pada tahun 2019.
Kasus Prita Mulyasari bermula pada e-mail yang dibuat oleh Prita berisikan pengalamannya yang kurang menyenangkan saat dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. E-mail tersebut berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan oleh RS Omni serta dokter yang merawatnya. Prita menyatakan bahwa selama perawatan ia tidak mendapatkan pelayanan dan informasi yang baik serta jelas mengenai kondisi kesehatannya.
Atas hal tersebut, RS Omni kemudian menggugat Prita dengan dua perkara, yaitu tindak pidana pencemaran nama baik dan gugatan perdata. Pada 11 Mei 2009, RS Omni dinyatakan menang atas gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari berdasarkan putusan PN Tangerang, di mana Prita dijatuhkan hukuman ganti rugi materiil sebesar Rp 161 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 juta.
Tidak berhenti disitu, ada juga kasus Fadli dan Wiwid yakni seorang jurnalis yang menulis berita terkait laporan warga terhadap Andri Tendri Awaru terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.
Fadli menulis dua berita terkait kasus Andri Tendri Awaru pada 22 Desember 2018 di detiksultra.com, di mana masing-masing berjudul “Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami” dan “Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari”. Sementara itu, Wiwid menuliskan empat berita terkait kasus ini di okesultra.com dengan masing-masing berita berjudul “Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana”, “Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari”, “Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru”, dan “Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara.” Fadli dan Wiwid kemudian diselidiki dan dilayangkan surat permintaan keterangan oleh polisi pada 18 Februari 2019 berdasarkan laporan yang diajukan Andri Tendri Awaru atas dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
SAFEnet menilai bahwa penggunaan pasal ini pada kasus Fadli Aksar dan Wiwid Abdi Abadi ini merupakan salah satu bentuk pembatasan secara sewenang-wenang terhadap ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya kebebasan pers. Sebab, SAFEnet berpendapat bahwa dalam kasus ini peran Fadli dan Wiwid adalah sebagai jurnalis yang haknya dilindungi oleh aturan-aturan seperti dalam General Comment No. 34 on Freedoms of Opinion and Expression section (4) Freedom of expression and the media, di mana dijelaskan bahwa pers dan media lain mempunyai hak untuk bebas menginformasikan opini publik.
Terlebih, SAFEnet menilai bahwa berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, SAFEnet berpendapat seharusnya tindakan Fadli dan Wiwid tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, melainkan merupakan hak dan kewajiban mereka sebagai jurnalis yang dilakukan demi kepentingan umum.
Mengetahui bahwa kedua pasal ini kerap dikritik oleh masyarakat pelaksanaan, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa nantinya RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE. Dengan demikian, ia berharap bahwa RKUHP ini dapat memberikan kebermanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat kedepannya.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” tegas Eddy.
AA








































