Disebut-Sebut Dapat Redam PHK, Ini Bentuk Insentif PPh 21
“Insentif PPh 21 DTP adalah suatu insentif pajak yang ditanggung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah.”
Belakangan ini, para pengusaha tengah meresahkan mengenai adanya gelombang ekonomi negatif akibat kondisi geopolitik pada saat ini. Salah satu hal yang diresahkan adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Menanggapi akan terjadinya hal ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah solusi yang dapat dilakukan pemerintah. Dilansir Kontan, Sarman menjelaskan bahwa salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 DTP).
“Jadi yang namanya relaksasi atau keringanan-keringanan yang lain yang memang menjadi beban pengusaha bagaimana supaya berkurang. Tentu ini menjadi suatu hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan kita harapkan memang dalam situasi dan kondisi seperti ini, pemerintah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa mengganggu produktivitas dunia usaha kita,” jelas Sarman dilansir Bisnis, Selasa (29/11/2022).
Lantas, tahukah anda apa itu PPh 21 DTP?
Dilansir dari Talenta, insentif PPh 21 DTP adalah suatu insentif pajak yang ditanggung pemerintah, atau pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Saat ini, insentif PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan yang memenuhi beberapa kriteria usaha tidak perlu melakukan pemotongan terhadap pajak penghasilan karyawannya. Adapun kriteria yang dimaksud adalah:
- Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
- Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- Perusahaan telah mendapatkan izin Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
- Pekerja telah memiliki NPWP
Adapun, aturan PMK ini nyatanya tidak berlaku untuk seluruh karyawan. Menurut peraturan ini, insentif ini hanya dapat diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan paling banyak Rp200 juta per tahun, atau maksimal Rp16,5 juta per bulan.
Selain itu, aturan ini nyatanya menegaskan bahwa pembebasan tidak berlaku bagi penghasilan yang dikenakan pajak. Kemudian, apabila wajib pajak dalam hal ini karyawan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikembalikan.
AA








































