Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Gugatan Class Action, Pahami Syarat-Syaratnya!

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Gugatan Class Action, Pahami Syarat-Syaratnya!
Image Source by morrisbart.com

Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Ajukan Gugatan Class Action, Pahami Syarat-Syaratnya!

“Class action dapat diajukan jika terdapat anggota kelompok yang banyak dan terdapat kesamaan fakta/peristiwa, dasar hukum yang bersifat substansial, serta jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakili.”

Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (18/11/2022), bersama 12 orang tua korban gagal ginjal akut, Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan telah mengajukan gugatan class action buntut dari matinya korban gagal ginjal akut. 

Tegar selaku Tim kuasa hukum menilai bahwa kejadian hilangnya ratusan nyawa anak-anak ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan perusahaan obat sejatinya lalai terhadap keselamatan warga. 

Baca Juga: Mengenal Doktrin Market Share Liability dalam Kasus Sindell vs. Abbott Laboratories

Oleh karenanya, gugatan class action ini didasarkan pada penilaian karena seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah jika pemerintah dan swasta benar-benar memiliki itikad baik.

Dalam hal ini, terdapat sembilan pihak yang menjadi tergugat yang mana mereka terdiri dari unsur pemerintah dan juga swasta.

“Kami menilai bahwa selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab,” tutur Tegar selaku perwakilan Tim Advokasi, Jumat (18/11/2022).

Adapun yang menjadi penggugat diantaranya adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Mega Setia Agung Kimia, BPOM RI dan Kementerian Kesehatan.

Sebagaimana dilansir dari tempo.co (23/11/2022), gugatan class action tersebut terdaftar dengan Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran tim Kliklegal, permintaan ganti rugi yang diajukan para penggugat adalah senilai Rp2.000.000.050.000.000 (Dua Milyar Lima Puluh Juta) untuk tiap orang yang meninggal dan Rp1.000.000.030.000.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Juta)  untuk tiap orang yang sakit.

Lantas, bagaimanakah syarat dan prosedur class action diatur?

Secara hukum, ​​class action atau gugatan perwakilan kelompok didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak.

Dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok ini, para pihak harus  memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gugatan Perwakilan (“Perma No.2 Tahun 2002”).

Adapun Pasal 2 Perma No.2 Tahun 2002 mengisyaratkan bahwa Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya; 
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya; 
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya. 

RAR

Dipromosikan