Buntut Kritik Pemerintah Lampung, Dilaporkan dengan UU ITE
“Gindha melaporkan Bima atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”
Nama Bima Yudho Saputro akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media sosial pasca video TikTok-nya yang mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung viral. Buntut dari kejadian tersebut, Bima dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh warga bernama Gindha Ansori ke Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung).
Dalam konten video yang diunggahnya di platform TikTok, Bima memberikan presentasi berjudul ‘Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju’ dimana kemudian dalam video ia menyindir kinerja Pemda Lampung terkait infrastruktur, utamanya jalanan di Lampung yang banyak mengalami kerusakan, serta terkait proyek Kota Baru yang disebutkan telah mangkrak sejak lama.
Meskipun mendapat dukungan positif dari masyarakat, akibat dari kontennya yang mengkritik kondisi Provinsi Lampung, Bima dan orang tuanya sempat mengalami intimidasi.
Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat, orang tua dari Bima disebut mendapatkan intimidasi dari aparat penegak hukum. Dalam unggahan Instagram-nya, Bima mengaku keluarganya di Lampung didatangi oleh polisi yang meminta ijazah serta dokumen berisi data pribadi Bima.
Terkait kunjungan tersebut, Polda Lampung memberikan klarifikasi bahwa kunjungan anggotanya ke rumah Bima hanya tugas untuk sambang.
Pada akhirnya, orang tua Bima memastikan tidak ada intimidasi dalam kunjungan Polda Lampung pada hari Sabtu lalu. Mengutip dari Jawa Pos dalam video yang diterima dari Polda Lampung, Sabtu (15/4/2023), Ibu Bima, Sringatun mengklarifikasi bahwa pihak polisi datang ke rumah hanya untuk menetralkan dan memastikan bahwa Bima benar penduduk Desa Ratna Daya.
Bima Dilaporkan dengan UU ITE
Meskipun tindakan Gindha Ansori yang melaporkan Bima ke Polda Lampung dikecam masyarakat hingga DPR RI, laporan tersebut belum dicabut.
Dilansir dari Detik (17/4/2023), ketika ditanya mengenai delik aduan yang menjadi dasar laporan, Gindha menjelaskan bahwa terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Gindha melaporkan Bima atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dialog yang disampaikan pada acara Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Senin (17/4/2023), alasan Gindha melaporkan Bima ialah karena ia merasa tersinggung dengan kata-kata yang dipakai dalam kontennya. Ia menyoroti penggunaan istilah ‘dajjal’.
Adapun saat ini laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian sejak 13 April lalu. Berdasarkan Kode Etik Profesi Polri, polisi yang menerima laporan tidak diperbolehkan untuk mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat oleh warga.
Saat ini, penyelidikan atas pelaporan terhadap Bima tengah dilakukan. “Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” ujar Kombes Arsyad, pada Sabtu (16/04/2023), dilansir oleh Pikiran Rakyat.
Kritik Pemerintah di Media Sosial Berujung Pidana
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang dipakai untuk melaporkan Bima, merupakan satu dari pasal dalam UU ITE yang penerapannya sering menimbulkan kontroversi.
Pasal ini pernah menyeret beberapa nama yang pada akhirnya berakhir dipidana. Sebagai contoh, sebagaimana dilansir oleh Kompas, kasus yang menjerat Ahmad Dhani pada tahun 2017 ialah kasus pelanggaran ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, pada bulan Juni 2020, I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat terjerat kasus pencemaran nama baik karena postingannya di akun Instagramnya yang berjudul ‘IDI kacung WHO’.
Setelah melalui serangkaian persidangan Jerinx divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kedua kasus di atas hanyalah puncak gunung es dari sekian kontroversi UU ITE. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pada praktiknya pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE malah digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.
Fickar menyarankan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut. Menurutnya, ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan tidak sesuai dengan semangat penyusunan UU ITE, yaitu untuk mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet.
Pada perkembangan ketentuan Pasal tersebut kemudian dicabut melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) pada 2 Januari 2023.
Meskipun begitu saat ini, ketentuan dalam UU ITE yang dicabut saat ini masih berlaku, karena ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.
Pengaturan Ujaran Kebencian dalam KUHP Baru
Dilansir dari Kompas, Terdapat beberapa pasal cybercrime dalam UU ITE yang dicabut ketentuannya oleh KUHP baru, di antaranya yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).
Namun ketentuan dalam pasal-pasal tersebut sesungguhnya bukan dicabut, namun secara variatif-normatif direkontruksikan, direformulasi dan dikodifikasikan ke dalam KUHP baru.
Salah satu norma yang dicabut yaitu ketentuan terkait ujaran kebencian, permusuhan dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Pengaturan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut setiap orang yang melanggar norma dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketentuan tersebut dinyatakan dicabut dan diganti serta direformulasi dalam KUHP baru menjadi Pasal 243 ayat (1) jo ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 243 ayat (1): “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Selain itu ditetapkan juga pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 243 ayat (2) KUHP baru berupa pencabutan hak, dalam hal ini apabila setiap orang yang dimaksud dalam pasal (1) melakukan tindak pidana tersebut saat menjalankan profesinya, maka ia dapat dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.
Menurut Guru Besar Cyber Law dan Regulasi Digital Universitas Padjajaran, Ahmad M. Ramli, dilansir dari Kompas, norma dan materi muatan ujaran kebencian dalam KUHP baru memiliki unsur-unsur yang lebih luas dibanding ketentuan dalam UU ITE. Ketentuan dalam KUHP baru juga dinilai lebih diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum umum sehingga diharapkan penerapannya lebih terukur dan adil.
SS








































