Hapus Kredit Macet UMKM, Skema Restrukturisasi Dipersiapkan
“Skema restrukturisasi yang tengah disiapkan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.”
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini tengah menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka penerbitan instrumen hukum yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM.
Dilansir dari Bisnis.com (15/04/2023), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memaparkan bahwa skema restrukturisasi yang tengah disiapkan dalam jangka pendek ini berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
Baca Juga: Pengusaha Dorong OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit
Dari data yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM, sebesar 69,5 persen UMKM tidak dapat mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang yang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antaranya masih membutuhkan pinjaman kredit.
Mengutip dari CNN, apabila diakumulasikan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun.Teten menilai apabila kebutuhan pembiayaan tersebut dapat dipenuhi, maka rasio kredit UMKM bisa meningkat menjadi 45,65 persen.
Sementara itu, skema ini merupakan perpanjangan dari hasil rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM yang dilakukan pada Hari Rabu, (29/3/2023).
Rapat tersebut menghasilkan usulan penyusunan regulasi berupa peraturan presiden serta pembentukan komite bersama sebagai pelaksanaan amanat Pasal 339 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memuat mengenai penghapusan piutang macet UMKM.
Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Semakin Mantap
Pasca disahkannya UU P2SK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan rapat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).
Mengutip pernyataan Menteri Koperasi dan UKM yang dilansir oleh Bisnis.com, (15/04/2023), rencana kebijakan ini telah didukung oleh Himbara. Oleh karena itu, agar pelaksanaannya dapat direalisasikan, dibutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakannya.
Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dengan Lembaga Penjamin seperti PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai pihak penjamin kredit UMKM.
Pembahasan tersebut juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan kerangka hukum mekanisme penghapusan tagihan piutang macet UMKM.
Selain itu, mengingat pengendalian Bank BUMN dilakukan oleh Lembaga Pemerintah, masih dibutuhkan penyamaan persepsi antara pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanggapan Pelaku UMKM
Sementara itu, pemilik UMKM ‘Cendol de Keraton’, Agus Wiyono, tidak setuju jika Pemerintah dengan mudah menghapuskan kredit macet atau kredit bermasalah dari para pelaku UMKM.
Agus menilai utang adalah utang yang tetap harus dibayar sekalipun pengusaha tersebut benar-benar bangkrut, bukan dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif, utang tersebut juga harus dibayar.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu menilai potensi perkembangan pengusaha dan memberi kredit berdasarkan alasan bisnis.
Penghapusan kredit macet hanya bersifat membantu sesaat untuk segelintir pelaku usaha yang tidak memiliki kompetensi. Dampak jangka panjang yang ditimbulkan justru negatif bagi pengusaha yang kinerjanya benar.
Menurut Agus, kerja sama yang sehat antara Pemerintah dengan pelaku UMKM harus terjalin agar kredit murah yang disediakan oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan dengan baik.
Pengaturan Kredit Macet di Indonesia
Mengutip penjelasan tertulis yang dilansir dari rumah.com, yang dimaksud sebagai kredit macet secara umum ialah suatu kondisi saat debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran atau cicilan utangnya kepada kreditor.
Hal tersebut dapat disebabkan beberapa alasan seperti minimnya rencana keuangan debitor, debitor tidak memiliki dana cukup, debitor mengalami pailit, debitor mangkir dalam membayar, ataupun dari pihak kreditor memberikan fasilitas kredit yang terlalu besar.
Ketika debitor semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank juga akan semakin naik jumlahnya. Sehingga, total dana yang harus dibayar oleh debitor juga semakin bertambah.
Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitor hingga akhirnya debitor tidak mampu lagi mencicil dan melunasinya. Hal ini yang menyebabkan kasus kredit macet serta penyelesaiannya sulit direalisasikan.
Apabila hal ini terjadi dalam skala besar, perekonomian dan keuangan negara dapat terdampak. Oleh karena itu, disusun aturan-aturan hukum yang mengatur mengenai kredit macet.
Dalam instrumen hukum Indonesia, terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai kredit macet, secara pokok muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut terkait penyelesaian kredit macet. Instrumen hukum yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Dalam KUHPer, ketentuan penyelesaian kredit macet diatur pada Pasal 1151 yang memberikan implikasi bahwa upaya penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan melelang objek jaminan debitor oleh bank.
Selain itu, bank juga dapat melakukan eksekusi hak tanggungan dengan hak istimewa yang dimilikinya ‘parata executie’, yaitu kewenangan untuk menjual atau melelang jaminan debitur dengan kekuasaan sendiri tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
UU P2SK yang mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan)
Pasal 14 angka 7 UU P2SK yang mengubah Pasal 12A ayat (2) UU Perbankan mengatur bahwa dalam penyelesaian kredit macet, Bank Umum dapat melakukan pembelian agunan nasabah kredit macet.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia)
UU Jaminan Fidusia mengatur penyelesaian kredit macet sebagai akibat debitor wanprestasi dalam pengikatan jaminan fidusia. Kreditor (Bank) dapat melakukan eksekusi secara langsung terhadap objek yang dijaminkan, dengan catatan debitor secara sukarela menyerahkan objek jaminan tersebut (Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia yang telah diuji materil dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019)
Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum
Dalam hal debitor merupakan pelaku UMKM, dalam Peraturan OJK ini diatur langkah-langkah penyelesaian kredit macet yang tertuang dalam Pasal 7. Salah satu penyelesaian yang dapat dilakukan ialah melalui restrukturisasi kredit.
SS








































