Aturan Lelang Segera Direvisi, Ini Urgensinya

Aturan Lelang Segera Direvisi, Ini Urgensinya
Image Source: rumah.com

Aturan Lelang Segera Direvisi, Ini Urgensinya

“Aturan pelaksanaan lelang yang berlaku saat ini masih mengacu pada produk warisan kolonial, yaitu Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 (Vendu Reglement Stb 1908/189).”

Satu per satu peraturan peninggalan zaman kolonial mulai direvisi dan diganti karena sudah tidak memenuhi perkembangan yang ada. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan mengenai lelang. 

Baru-baru ini dilakukan pembaharuan hukum pidana melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengubah produk-produk hukum kolonial.

Aturan pelaksanaan lelang yang berlaku saat ini masih mengacu pada produk warisan kolonial, yaitu Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 (Vendu Reglement Stb 1908/189).

Dilansir dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), (18/4/2023), aturan dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 dianggap telah usang dan tertinggal dalam mengikuti kebutuhan dan perkembangan yang ada di masyarakat, khususnya perkembangan teknologi.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aloysius Yanis Dhaniarto, menjelaskan bahwa pada praktiknya, pelaksanaan transaksi lelang masih dilakukan secara fisik, bersifat lokal, tidak efisien dan paper based sehingga rawan akan pemalsuan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan,  dilansir oleh detik pada Senin, (17/4/2023).

Berdasarkan hal tersebut, penyusunan kembali RUU Pelelangan menjadi urgen. “Sangat penting untuk menyusun kembali RUU tentang Pelelangan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak,” terang Aloysius dalam kegiatan Kick Off Meeting Pembahasan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan, di Jakarta, Rabu (12/04/2023).

Kedudukan Lelang dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia lelang berkedudukan sebagai suatu tata cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan penjualan pada umumnya.

Sebagai tata cara penjualan khusus, maka lelang memiliki pengaturannya sendiri dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 yang bersifat lex specialis. 

Kekhususan lelang terlihat dari sifatnya yang terbuka untuk umum sebagai akibat harus didahului adanya pengumuman, objektif, pembentukan harga yang optimal, dan otentik karena pelaksanaannya harus dipimpin oleh seorang Pejabat Lelang.

Dibandingkan jenis transaksi jual-beli lainnya, lelang unggul karena dapat mengumpulkan calon pembeli dalam waktu yang bersamaan, sehingga menimbulkan kompetisi antara para calon pembeli yang menghasilkan harga yang optimal. Hal tersebut menguntungkan bagi penjual/pemilik barang. 

Dikarenakan alasan tersebut, transaksi melalui lelang dipilih oleh Pemerintah sebagai sarana jual beli barang kepemilikan pemerintah serta barang eksekusi.

Urgensi Revisi Peraturan Pelelangan

Dikutip dari website resmi DJKN Kemenkeu, pihak terkait yang merasakan dampak dari penjualan lelang adalah penjual, investor/pembeli dan pemerintah.

Pemerintah menerima bea lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dari hasil penjualan tanah, sedangkan penjual menerima hasil lelang secara langsung dari hasil lelang. Secara khusus, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diterima oleh pemerintah daerah dari setiap transaksi lelang tanah. Sementara itu, investor sebagai pembeli dapat mendapat barang yang dibutuhkan. 

Baca Juga: Lelang Surat Utang, Pemerintah Serap Rp 19 Triliun

Berangkat dari situ dapat dilihat bahwa lelang berkontribusi secara positif terhadap perekonomian negara. Penyusunan RUU Pelelangan dilakukan dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum, serta mendorong perekonomian nasional.

Dilansir dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Direktur Lelang Kemenkeu, Lukman Effendi, dalam Seminar Uji Publik RUU Pelelangan menegaskan bahwa RUU Pelelangan dimaksudkan untuk menggantikan Vendu Reglement Stb 1908/189 yang sudah tidak memadai.

Dalam kontribusinya terhadap perekonomian negara, penyusunan terhadap RUU dianggap urgen karena belum memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.

Selain itu, salah satu wujud ketertinggalan dalam Vendu Reglement Stb 1908/189 terkait ketiadaan pengaturan lelang berbasis internet. Padahal saat ini proses lelang secara elektronik sudah berkembang.

Pelaksanaan lelang secara elektronik melalui e-auction memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna lelang baik bagi badan usaha ataupun masyarakat selaku pembeli lelang, dikutip dari situs DJKN Kemenkeu.

Rencana Aturan Lelang Ke Depan 

Sebagaimana dilansir oleh detik (17/4/2023), Aloysius menerangkan bahwa transaksi lelang ke depannya akan dilakukan secara elektronik.

“Proses bisnis lelang seluruhnya memanfaatkan teknologi informasi. Permohonan lelang dilakukan melalui aplikasi dengan dokumen elektronik, risalah lelang dibuat secara elektronik sehingga menjadi produk hukum digital dan tanda tangan pihak penjual, pembeli dan pejabat lelang dibutuhkan secara elektronik,” tambahnya.

Disampaikan bahwa RUU Pelelangan masuk dalam Daftar Prolegnas Jangka menengah Tahun 2020-2024. 

RUU Pelelangan bertujuan untuk menyediakan prosedur bisnis yang mudah, tidak merepotkan, bertanggung jawab, adil, dan aman secara hukum untuk mendukung digitalisasi lelang. 

Dengan pendekatan ini, lelang dapat berkembang menjadi alat pembelian dan penjualan yang kekinian mudah diakses, tidak berbelit-belit, aman, dan melibatkan banyak orang.

 

SS

Dipromosikan