Lazada Kembali Dapat Suntikan Dana dari Alibaba, Kali Ini Rp12,6 Triliun

Lazada Kembali Dapat Suntikan Dana dari Alibaba, Kali Ini Rp12,6 Triliun
Image Source: alibabagroup,com

Lazada Kembali Dapat Suntikan Dana dari Alibaba, Kali Ini Rp12,6 Triliun

“Alibaba Group Holding Ltd. kembali menyuntikan dana investasi sebesar US$847 juta atau sekitar Rp12,6 triliun ke Lazada. Kabarnya, ini dilakukan dengan tujuan agar Lazada mampu menghadapi persaingan ketat dengan Amazon hingga Shopee.”

Investasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi di bursa Singapura pada Rabu (19/7/2023) membawa total investasi Alibaba ke anak bisnisnya menjadi beberapa miliar dollar, setelah memperoleh kendali atas Lazada pada 2016.

Perlu diketahui, melansir dari bisnis.com (20/7/2023), Lazada merupakan bagian dari lini belanja online global Alibaba yang diketahui akan segera diluncurkan di Amerika Serikat. 

Alibaba sebelumnya juga telah mengeksplorasi spin-off Lazada. Unit bisnis ini yang dibeli secara bertahap dari Rocket Internet SE dianggap sebagai salah satu merek internasional yang paling terkenal di Alibaba. 

Saat ini, Lazada bersaing dengan Amazon dan Shopee di pasar Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. 

Pada 2022 lalu, Alibaba juga membahas mengenai penggalangan dana, setidaknya sebesar US$1 miliar untuk Lazada sebelum membatalkan negosiasi dengan calon investor ketika perundingan tersendat karena penilaian bisnis tersebut. Upaya tersebut bertujuan untuk mengamankan pendanaan sebagai tahap awal untuk spin-off. 

Komitmen Suntikan Dana Alibaba terhadap Lazada

Melansir dari beritasatu.com (20/7/2023), Alibaba selama ini memiliki komitmen yang tinggi terhadap bisnis Lazada dan pasar Asia Tenggara dengan terus memberikan dukungan finansial salah satunya berupa suntikan dana. Sejak mengakuisisi Lazada pada 2016, Alibaba telah melakukan suntikan dana berulang kali, dengan investasi sebesar US$1 miliar di 2017 dan US$2 miliar di 2018. 

Pada tahun 2022, Alibaba semakin meningkatkan investasinya di pasar luar negeri dan khususnya di Lazada, setelah Jian Fan, mantan Presiden Taobao dan Tmall, mengambil alih divisi bisnis digital luar negeri Alibaba. Total investasi Alibaba di Lazada sepanjang tahun 2022 mencapai lebih dari US$1,6 miliar. 

Kemudian, tahun 2023, Lazada kembali menerima dua putaran pendanaan lagi. Selain putaran terakhir, Lazada juga telah menerima investasi sebesar US$325,9 juta dari Alibaba pada April 2023. 

Baca Juga: CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce

Menurut laporan terbaru dari Venture Builder Momentum Works, Lazada menduduki posisi kedua platform e-commerce terbesar di Asia Tenggara berdasarkan nilai gross merchandise value (GMV) tahun lalu, yang mencapai US$ 20,1 miliar. 

Posisi pertama ditempati Shopee dengan GMV sebesar US$ 47,9 miliar. Persaingan semakin sengit bagi Lazada dan Shopee karena hadirnya pemain baru seperti TikTok Shop yang semakin mengintensifkan upaya mereka merebut pasar e-commerce

Regulasi Akuisisi di Indonesia 

Aturan terkait akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Definisi akuisisi atau pengambilalihan menurut Bagian Kelima Pasal 109 angka 11 UU Cipta Kerja ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.  

Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.  

Kemudian, dalam proses akuisisi harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam undang-undang, yaitu:  

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja; 
  2. Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Kemudian, terhadap Perusahaan Terbuka (PT Tbk) harus memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (POJK No.74/2016) dan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No.9/2018).

AP

Dipromosikan