Menteri Perdagangan Kembali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Menteri Perdagangan Kembali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Sumber foto: sidoarjo.inews.id

Menteri Perdagangan Kembali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

“Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan musnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp12 miliar. Sebab, barang yang dimusnahkan tersebut dinilai tidak memenuhi dokumen persyaratan impor.”

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama dengan pejabat lain yang berwenang, termasuk Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melakukan pemusnahan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Sebagaimana dilansir dari kemendag.go.id (24/7/2023), nilai dari barang impor itu adalah sebesar Rp12 miliar. Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Surya Terang Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/07).

Kemudian, merujuk dari detik.com (24/7/2023), pemusnahan terhadap barang impor tersebut di antaranya terdiri dari produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakain jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

Zulkifli mengambil langkah yang tegas dalam pemusnahan barang impor ilegal tersebut sebagai antisipasi tersingkirnya produk lokal dan juga untuk menjaga stabilitas perekonomian negara.

“Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Zulkifli Hasan, sebagaimana dikutip dari tempo.co (25/7/2023). 

Baca Juga: Fix! Perdagangan Baju Thrift Impor Akan Dilarang

Selanjutnya, dilansir dari inews.id (24/7/2023), Zulkifli menjelaskan bahwa pemusnahan sebagai upaya untuk mengontrol kualitas dan keamanan barang yang masuk ke dalam negeri demi kemaslahatan bersama baik bagi konsumen maupun produsen lokal.

“Dengan pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya disita, selanjutnya dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen,” papar Zulkifli.

Baca Juga: Dampak Larangan Pakaian Bekas, Brand Impor Akan Dibatasi

Kemudahan Izin Usaha Sektor Perdagangan, termasuk Impor

Di sisi lain, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menerangkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin dalam bidang perdagangan, sehingga para pelaku usaha sudah sepatutnya tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” ungkap Moga, sebagaimana dikutip dari memorandum.co.id (24/7/2023). 

Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit

Selain untuk memberikan efek jera, tindakan yang diambil oleh Menteri Perdagangan juga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Melansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan, tercatat bahwa pada bulan Januari – Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dari pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran yaitu adanya 13 sanksi peringatan, 19 diberikan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Baca Juga: DPR Desak Bentuk Timsus, Berantas Mafia Bawang Putih Impor

Regulasi terkait Izin Impor

Importir wajib untuk memilikiperizinan berusaha di bidang impor yang telah dipersyaratkan dan diatur dengan rinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag No.20/2021), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 (Permendag No.25/2022).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Permendag No.20/2021, jenis perizinan berusaha di bidang impor terdiri dari Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor.

Ketiga jenis perizinan berusaha impor tersebut digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean, atau sebagai dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5) Permendag No.20/2021.

Selain itu, ketentuan terkait izin impor juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag No.26/2021).

 

DV

Dipromosikan