Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).”
Senin (24/7/2023) kemarin, Airlangga mengikuti pemeriksaan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas untuk ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 12 jam.
Airlanggamasuk ke dalam gedung kejaksaan pada pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08.
“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” ungkap Airlangga, dikutip dari cnnindonesia.com (24/7/2023) di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga ditujukan untuk menggali informasi lebih lanjut setelah ditetapkannya 3 perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi minyak goreng pada 15 Juni 2023 lalu.
“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” jelas Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023), sebagaimana dikutip dari sumber yang sama.
“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kemudian, merujuk dari kompas.com (24/7/2023), akibat dari adanya kasus izin ekspor CPO ini telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 6,47 Triliun, hal tersebut berdasarkan keputusan kasasi yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pengusaha Ritel Protes, Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng
Ekspor Minyak Sawit dan Turunannya Sempat Dilarang
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat melarang minyak sawit dan turunannya (termasuk CPO) untuk diekspor secara sementara pada tahun 2022.
Dilansir dari setkab.go.id (27/4/2022), pelarangan itu dimulai sejak tanggal 28 April 2022. Airlangga kala itu menjelaskan bahwa pelarangan ekspor sementara tersebut dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, minyak goreng sawit memang sedang langka-langkanya dan banyak yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Airlangga pada Rabu (27/4/2022).
Rencananya, kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO untuk Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah
Kemudian, dikutip dari bbc.com (23/5/2022), pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit dan turunannya, yang berlaku mulai Senin, 23 Mei 2022. Walau begitu, harga minyak goreng curah di seluruh Indonesia belum turun ke target pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter dan masih pada kisaran rata-rata Rp18.000.
Dalam hal ini, izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Permendag No.50/2022).
Merujuk Pasal 3 ayat (1) Permendag No.50/2022, eksportir minyak sawit dan turunannya, termasuk CPO, wajib mendapatkan perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian, setiap penerbitan Persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendag No.50/2022.
Baca Juga: Larangan Ekspor Dicabut, Pemerintah Telah Terbitkan 251 Persetujuan Ekspor CPO
Regulasi terkait Korupsi Izin Ekspor CPO
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada periode 2021-2022 dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tersangka dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena mereka telah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan perusahaannya (korporasi) dengan menyalahgunakan kedudukan yang dimilikinya, serta akibat dari tindakannya merugikan perekonomian negara Indonesia.
Berikut merupakan bunyi dari kedua pasal tersebut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Namun, per akhir tahun 2025, ketentuan pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut digantikan oleh Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
DV








































