Hindari Penipuan, Shopee Luncurkan Fitur “Cek Fakta”
“Shopee meluncurkan fitur Cek Fakta untuk membantu pengguna melakukan pengecekan kebenaran terkait segala informasi tentang Shopee. Fitur ini dapat diakses pada bagian “Chat dengan Shopee”.”
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menegaskan bahwa peluncuran fitur Cek Fakta ini merupakan bentuk komitmen Shopee dalam menyediakan platform belanja online yang aman, nyaman, dan andal.
“Kami mengetahui adanya peredaran informasi palsu yang mengatasnamakan Shopee yang dapat merugikan pengguna,” ujar Handhika, melansir dari katadata.co.id (24/7/2023).
Pengguna dapat dengan mudah berkomunikasi langsung dengan tim Layanan Pelanggan Shopee melalui live chat yang akan membantu pengecekan seluruh yang diterima pengguna baik lewat telepon, chat, atau pesan singkat.
Perlu diketahui, latar belakang hadirnya fitur ini adalah untuk menanggapi maraknya hoaks yang merugikan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat terdapat 11.357 isu hoaks yang beredar sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan 31 Maret 2023.
Maraknya Hoaks dan Penipuan di Shopee
Melansir dari detik.com (24/7/2023), Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemenkominfo mengidentifikasi kategori penipuan berada pada urutan ketiga dengan temuan isu hoaks tertinggi didominasi oleh tautan phishing serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
Beberapa modus penipuan yang marak beredar ialah pengumuman pemenang hadiah, tawaran lowongan kerja, peluang pekerjaan paruh waktu, menyelesaikan misi atau event berhadiah, pengunduhan dokumen APK serta PDF atau tautan lainnya.
Handhika berharap fitur Cek Fakta ini dapat memberantas peredaran isu hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
“Kami mengetahui adanya peredaran informasi palsu yang mengatasnamakan Shopee yang dapat merugikan pengguna. Karenanya, kami berusaha menyediakan kanal khusus bagi pengguna untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan Shopee,” papar Handhika.
Baca Juga: CEO TikTok ke Indonesia, Pakar Bahas Aturan Social Commerce
Fitur Cek Fakta ini dapat digunakan kapanpun dan diharapkan dapat menciptakan kebiasaan baru bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran seluruh informasi yang diterima.
Kemudian, Handhika menyampaikan bahwa pihak Shopee akan terus memantau modus penipuan terbaru untuk membantu pengguna terhindar dari penipuan tersebut.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat, dapat dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (sebesar Rp500 juta).
Kemudian terkait dengan hoaks, menurut Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
AP








































