Larangan Ekspor Dicabut, Pemerintah Telah Terbitkan 251 Persetujuan Ekspor CPO

Larangan Ekspor Dicabut, Pemerintah Telah Terbitkan 251 Persetujuan Ekspor CPO
Image Source by setkab.go.id

Larangan Ekspor Dicabut, Pemerintah Telah Terbitkan 251 Persetujuan Ekspor CPO

“Sejak dicabutnya larangan ekspor, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor (PE).”

Pada tanggal 5 Juni lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengadakan konferensi pers terkait update ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa sejak dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor (PE) CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO, dengan total 23 perusahaan.

“Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” ujar Lutfi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada (5/6/2022).

Perlu diketahui bahwa sejak Mei 2022 lalu, Permendag mencabut larangan ekspor CPO dengan menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No 30 Tahun 2022 (Permendag 30/2022).

Dalam Permendag 30/2022, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan ekspor (PE) adalah:

Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) berupa data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Permohonan persetujuan ekspor (PE) disampaikan secara elektronik melalui (SINSW) dengan mengisi elemen data realisasi distribusi secara elektronik.

Nantinya, permohonan persetujuan ekspor (PE) akan diterbitkan secara otomatis berdasarkan hasil validasi pemenuhan distribusi kebutuhan dalam negeri, DMO CPO, dan/atau DMO minyak goreng curah.

Persetujuan ekspor (PE) berlaku selama 6 (enam) bulan dan akan disertai dengan kartu kendali realisasi ekspor bagi eksportir yang jumlah barangnya tidak dapat dilakukan pemotongan saat pengajuan.

 

MH

Dipromosikan