Petinggi PT Antam Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Anoda Logam

Petinggi PT Antam Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Anoda Logam
Image Source by tribunnews.com

Petinggi PT Antam Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Anoda Logam

“PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). tersandung kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk Hardianto Tumpak Manurung.

Hardianto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengolahan Anoda Logam PT Aneka Tambang (ANTM) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hardianto Tumpak Manurung, Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa pihak yang dijadikan sebagai saksi, yaitu Ariyanto Budi Santoso yang merupakan Management Lead Specialist PT Antam Tbk serta Mahendra Wisnu Santoso mantan Accounting dan Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero).

Terkait dengan dugaan kasus korupsi ini, KPK sampai saat ini belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi kasus secara jelas.

Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti serta penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Kalimantan Barat, dan Banten.

“KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap Ali.

Sejak tahun 2021 lalu, perusahaan BUMN tambang PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). tersandung kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrada pada 2017.

Saat ini diketahui KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado sejak Agustus 2021 lalu.

Selama melaksanakan proses penyidikan, KPK sempat digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Atas permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

MH

Dipromosikan