Kadin Jakarta Minta DPR Dengarkan Suara Pengusaha Terkait RUU CSR

Komisi VIII sudah sempat mengundang sejumlah perwakilan perusahaan untuk membahas RUU CSR.

Suasana rapat di Komisi VIII DPR. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id/

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mendengarkan saran dan masukan dari pengusaha terkait Rancangan Undang-Undang Corporate Social Responsibility (RUU CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

“Harapan kami, tolong juga libatkan kita dari pelaku usaha supaya didengarkan. DPR itu membuat undang-undang jangan dilihat dari kacamata legislatif, jangan hanya dari kacamata pemerintah saja, tapi objeknya kan adalah pengusaha jadi tolong dengarkan suara pengusaha seperti itu. Karena nanti kan CSR itu diminta ke perusahaan. Maka dengarkan dari pengusaha supaya efektif,” terang Sarman kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Rabu (19/7) di Jakarta.

Selain itu, Sarman pun menegaskan DPR pun tidak perlu membahas meluas terkait pemberlakuan dana yang mesti dikeluarkan setiap perusahaan. Hal itu akan dilakukan oleh perusahaan secara sukarela berdasarkan kemampuannya.

“Saya merasa kenapa itu mesti diatur-atur, pemberian itu tidak perlu diaturlah. Kesadaran saja, biar perusahaan lebih leluasa untuk mengatur keuangannya seperti itu. Nanti bisa ngasih ga Cuma 2 hingga 3 persen kok, bisa 5 persen kalau dia mau dan mampu pas untungnnya besar. Nanti kasih saja 5 persen. Hal itu nggak perlu diatur,” jelasnya.

Sarman mengaku pihaknya memang kurang setuju dengan adanya RUU CSR ini. Ia menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kesadaan perusahaan untuk melakukan tanggungjawab perusahaan melalui aktivitas sosial. Oleh karena itu, CSR itu bukanlah kewajban dan keharusan tetapi kesadaran dan kebutuhan. “Nah itu yang harus digaris bawahi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sarman berharap pemerintah bisa lebih mempertimbangan akibat dan pengaruh yang akan terjadi di kemudian hari dari RUU ini. Tentunya selama ini para pengusaha juga sudah melakukan tanggung jawab sosial kepada sekitarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan RUU CSR sebagai salah satu prioritas yang dibahas pada 2017 ini. Namun, Komisi VIII DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU CSR pada 2017 ini. Ada beberapa RUU yang dinilai lebih prioritas di wilayah kerja Komisi VIII, yakni RUU Pekerja Sosial, serta RUU Umrah dan Haji. (Baca Juga: DPR Menunda Pembahasan RUU CSR).

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak mengutarakan pernah mengundang sejumlah perwakilan perusahaan untuk membahas RUU ini. Ia mengakui ada organisasi pengusaha dan perusahaan yang menolak RUU ini, walau ada juga yang tidak keberatan.

“Jadi intinya begini, waktu diundang APINDO dan perusahaan-perusahaan tertentu ada yang berkeberatan. Tetapi kalau berbicara dengan perusahaan-perusahaan nasional (lainnya,-red) , mereka tidak keberatan. Hanya saja perlu aturan ini diambil dari mana kemudian besarannya berapa, apakah diambil dari keuntungan,” pungkas Deding.

(PHB)

Dipromosikan