Wakil Ketua Komisi VII DPR Deding Ishak menyatakan bahwa DPR akan menunda pembahasan RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga tidak akan dilanjutkan pada 2017 ini.
“Untuk aturan CSR ini memang di-pending dulu pembahasannya,” ujarnya kepada KlikLegal pada Jum’at (28/7) melalui sambungan telepon di Jakarta.
RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ini memang sebelumnya telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 melalui usulan Komisi VIII DPR. Namun, Komisi VIII berubah pikiran karena melihat ada rancangan undang-undang lain yang dinilai perlu lebih diprioritaskan.
“Sebelumnya kita sudah beberapa kali rapat, dengar pendapat mengundang stake holder termasuk para pakar terkait CSR. Jadi dari sisi kebutuhan memang sekarang ini ada yang lebih prioritas, yaitu (Rancangan,-red) Undang-Undang Pekerja Sosial,” ungkapnya. (Baca Juga: Mengenal Sejumlah Regulasi yang Mengatur CSR di Indonesia).
Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengatakan setiap komisi DPR membahas dua rancangan undang-undang setiap tahunnya. Apabila melihat dari sisi kebutuhan di Indonesia saat ini, lanjutnya, maka terdapat aturan lainnya yang lebih menjadi prioritas untuk tahun ini. “Untuk tahun ini adalah (Rancangan,-red) Undang-Undang Haji dan Umroh, serta (Rancangan,-red) Undang-Undang Pekerja Sosial,” ujarnya.
Deding menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai RUU CSR kemungkinan hanya ditunda untuk sementara. Ia membuka kemungkinan bahwa RUU CSR ini akan dimasukan kembali sebagai prioritas pada tahun depan. “Mungkin tahun depan baru akan diusulkan kembali di prioritas 2018. Intinya seperti itu,” terangnya.
Menurut Deding, kebutuhan RUU CSR sebagai payung hukum memang diperlukan. Namun, ia berpendapat DPR perlu memahami permasalahan yang tengah dihadapi oleh pengusaha. Oleh karena itu, Deding mengatakan bahwa DPR juga mengapresiasi, menghargai, serta berharap agar bisa mendiskusikan hal-hal terkait dengan aturan CSR dengan para pengusaha. “Semangatnya adalah bagaimana semua pihak, stakeholder di Indonesia tentu harus punya kewajiban,” ujarnya. (Baca Juga: DPR Ingin Menciptakan Model Wali Amanat Bagi Perusahaan Melalui RUU CSR).
Berkaitan dengan hal tersebut, Deding berharap RUU CSR ini nantinya tidak terkesan egois atau mementingkan diri sendiri. Aturan mengenai CSR ini diharapkan nantinya juga tidak merugikan perusahaan. Selain itu, Deding berharap RUU CSR ini apabila telah ditetapkan menjadi undang-undang maka harus konsisten. Sebab, aturan yang mengatur CSR ini merupakan kepentingan negara, sehingga semua stakeholders harus bisa menerima. “Harapannya begitu,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, RUU CSR ini sempat menuai kritikan dari sejumlah perusahaan maupun para konsultan. Seorang konsultan hukum perusahaan mengkritik RUU CSR yang akan mewajibkan perusahaan untuk melakukan CSR. Padahal, apa yang diwajibkan tersebut sebenarnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, bukan perusahaan swasta. (Baca Juga: Curhat Seorang Konsultan Hukum Perusahaan tentang RUU CSR).
(LY)








































