Bagaimana Proses Penangguhan Barang Impor atau Ekspor Diduga Bajakan? Ini Tahapannya

Permohonan diajukan oleh pemilik atau pemegang hak melalui Ketua Pengadilan Negeri.

Sumber Foto: http://www.beacukai.go.id/

Pemerintah Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang diundangkan awal Juni 2017 lalu memberi kewenangan kepada pejabat bea cukai untuk melakukan pengendalian. Salah satu caranya adalah melakukan penangguhan barang impor atau ekspor yang diduga bajakan.

PP tersebut mendefinisikan penangguhan sebagai ‘penundaan sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual’. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Tahapan yang perlu dilakukan adalah adanya permintaan dari pemilik atau pemegang hak terhadap barang impor atau ekspor yang diduga bajakan. Permintaan penangguhan dari pemilik atau pemegang hak bisa didasarkan kepada dua hal, yakni (a) pemberitahuan pejabat bea cukai; dan (b) inisiatif pemilik atau pemegang hak. Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut.

“Permintaan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2). (Baca Juga: Ini Mekanisme Penegahan Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Bajakan).

Lebih lanjut, PP ini menjelaskan permintaan penangguhan ini diajukan melalui permohonan ke Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga bajakan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP tersebut.

Permohonan juga harus menyertakan bukti, berupa (a) bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan; (b) bukti pemilikan HKI yang bersangkutan; (c) perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan (d) jaminan.

Pengadilan hanya memiliki jangka waktu maksimum dua hari kerja setelah tanggal pendaftaran permohonan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut melalui penetapan pengadilan.

Bila permohonan tersebut diajukan berdasarkan inisiatif pemilik atau pemegang hak, maka yang bersangkutan harus menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100 juta dalam betuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada pejabat bea cukai. Jangka waktu penyerahan jaminan dua hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima pejabat bea cukai.

Pengadilan menyampaikan penetapan perintah penangguhan kepada pejabat bea cukai dalam jangka waktu satu hari kerja setelah ditetapkan. Setelah itu, berdasarkan penetapan pengadilan tersebut, pejabat bea cukai akan melakukan dua hal. Pertama, memberitahukan secara tertulis mengenai penetapan perintah dari pengadilan ini kepada (a) importir, eksportir, atau pemilik barang; (b) pemilik atau pemegang hak; dan (c) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kedua, melaksanakan penangguhan sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima.

Kemudian, pemilik atau pemegang hak bisa melakukan pemeriksaan fisik barang tersebut bersama-sama dengan pejabat bea cukai, perwakilan pengadilan, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan importor/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.

Pelaksanaan penangguhan ini dilakukan dalam jangka waktu 10 hari sejak surat perintah atau penetapan penangguhan diterima dan hanya dapat diperpanjang satu kali setelah mengajukan permohonan perpanjangan ke Ketua Pengadilan. Setelah jangka waktu itu, pejabat bea cukai wajib mengakhiri penangguhan.

(LY/ASH)

Dipromosikan