Akademisi Berharap Pertamina Tidak Jadi BUK Migas

Tetapi pertamina hanya menjadi bagian dari BUK Migas.

Dosen Teknik Perminyakan dan Teknik Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) Sigit Cahyono. Sumber Foto: Dok Pribadi.

Penyusunan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) saat ini tengah digodok pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu poin penting yang ada di dalamnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengelola penuh di sektor migas nasional.

Dosen Teknik Perminyakan dan Teknik Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) Sigit Cahyono berharap badan pertamina tidak menjadi Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas). (Baca Juga: Revisi UU Migas Diharapkan Dapat Meningkatkan Iklim Investasi Dalam Negeri).

“Kalau saya pribadi BUK Migas mending jangan pertamina, itu menurut pribadi ya. Tapi pertamina itu menjadi bagiannya saja. Misalkan, dia itu untuk BUK Migas bagian atau bidang hilir, ada manajemen pertamina hilir itu, terus ada BUK Migas bagian hulu PEA atau pertamina EP itu, Kemudian untuk yang mandiri ada lagi, dan untuk yang kerja sama juga ada lagi,” kata Sigit kepada KlikLegal melalui sambunga telepon, Selasa (12/9).

Berkaitan dengan hal tersebut, Sigit menilai perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apakah PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan semacamnya dapat masuk otomatis ke dalam bagian dari BUK Migas atau lebih baik melalui aset dan modalnya saja. (Baca Juga: Kinerja DPR Dinilai Lambat, 7 Tahun Perumusan RUU Migas Belum Juga Selesai).

“Kalau memang bisa alhamdulillah tapi kan ini perlu mekanisme yang panjang ya, karena perlu berkoordinasi dengan kementerian BUMN. Karena kalau secara otomatis mereka bagian dari BUK Migas, otomatis mereka harus terlepas dengan BUMN. Tapi kalau memang bener-bener baru sama sekali modalnya, sangat sulit dilakukan dan mungkin nanti bisa terhambat nanti,” katanya.

Sigit menjelaskan bahwa draf revisi UU Migas ini memuat penjelasan kedudukan dan tanggung jawab BUK yang berada langsung di bawah Presiden. Selain itu, seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara. “Tetapi kalau BUK Migas ini langsung kepada presiden, untuk pertanggungjawabannya itu,” katanya. (Baca Juga: Menelisik Aturan Petroleum Fund di RUU Migas).

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan kelembagaan BUK Migas dapat berjalan dengan lancar tergantung pihak pengelolanya, apakah pihak tersebut dapat memastikan sistem tata kelola benar-benar baik atau tidak. “Iya tetapi efektif atau tidak itu tergantung orang yang nanti megangnya. Kalau konsepnya BUK Migas bagus sekali karena semua dalam satu manajemen, mulai dari hilir ke hulu, ada kerja sama mandiri, semua masuk terangkum dalam satu manajemen BUK Migas,” ujarnya.

“Nah, sekarang tergantung pengelola atau orangnya yang megang. Orangnya kredibel apa enggak, kalau orangnya kredibel bagus bisa mengelola migas dengan baik, tidak ada kepentingan dari orang-orang maupun penjabat ataupun orang yang berkepentingan lain, insya Allah bisa mandiri seperti itu.,” katanya.

Oleh sebab itu, Sigit pun merasa optimis dengan adanya lembaga baru BUK Migas dalam RUU Migas ini dapat membuat tata kelola migas yang lebih baik dari sebelumnya.“Saya yakin bisa lebih hebat daripada petronas, bisa lebih hebat dari petrogas atau yang lainnya,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan