Dosen Teknik Perminyakan dan Teknik Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) Sigit Cahyono berharap Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat meningkatkan iklim investasi dalam negeri.
“Harapannya dengan adanya RUU Migas ini semua dibawah kendali BUK Migas tersebut sehingga urusannya investasi menjadi lebih bagus, penghasilan negara itu bisa lebih baik kalau dikelolanya dengan benar syaratnya,” kata Sigit kepada Klik Legal, pada Selasa (12/9) di Jakarta. (Baca Juga: Kinerja DPR Dinilai Lambat, 7 Tahun Perumusan RUU Migas Belum Juga Selesai).
Sigit menilai dalam draf RUU Migas ini sudah mengatur secara rinci regulasi dalam mengelola migas nasional yang dapat menarik minat investor. “Saya pikir kalau terkait investasi, insyAllah, nanti akan ada peningkatan ya, saya pikir begitu. Karena kan regulasi-regulasi atau aturan-aturan yang baru ini mendukung investor,” katanya.
“Misalkan untuk mengurus perizinan, untuk kontrak, dan sebagainya tidak perlu repot-repot harus ke SKK Migas, ke daerah-daerah gitu kan. Itu semua akan diperbaiki dengan RUU Migas ini,” tambahnya. (Baca Juga: Menelisik Aturan Petroleum Fund di RUU Migas).
Peneliti Rumah Legislasi ini menjelaskan bila RUU Migas ini berjalan sesuai dengan harapan maka kedepannya dapat mengutamakan penguatan ketahanan energi di Indonesia melalui investasi. Ini menjadi penting untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional juga.
“Kepastian tata kelola migas yang baik dan juga dapat memberikan pengaruh yang besar bagi Indonesia, termasuk revenue juga membentuk tenaga kerja dalam bentuk TKDN yang lain sehingga mengingkatkan dengan adanya RUU Migas yang baru,” katanya. (Baca Juga: Baleg Masih Perdebatkan Masalah Holding Dalam RUU Migas).
Oleh karena itu, Sigit menyarankan supaya pembahasan RUU Migas ini segera diselesaikan. “Kalau tidak ada perubahan maka yang terjadi itu seperti sekarang, jadi eksplorasi itu berjalan di tempat, terus birokrasi akan sangat sulit bagi investor untuk mengurusinya, misalkan harus kemana-mana,” kata sigit.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu draft RUU Migas dikembalikan dari Baleg. Setelah tahap harmonisasi selesai, baru pihaknya bersama pemerintah akan melakukan pembahasan RUU termasuk efektifitas RUU Migas tersebut. (Baca Juga: Akademisi Nilai Revisi UU Migas Sudah Mendesak Untuk Dirampungkan).
“Nanti akan kita bicarakan pada tingkat satu dengan pemerintah, nanti akan muncul itu. apakah nanti pemerintah menganggap ini baik atau tidak baik untuk investor. Itu nanti di posisi dengan pemerintah karena kita belum sampai pada posisi duduk dengan pemerintah,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid. Ia sempat mengatakan bahwa para anggota DPR di Baleg juga sedang mengupayakan pembahasan RUU pada tahap harmonisasi ini bisa segera selesai. “Kita harapkan segera, nanti diperkirakan dalam tahun ini, paling enggak akhir tahun inilah selesai,” ujarnya.
(PHB)








































