Badan Usaha Pendaftar Perekaman HKI di Bea Cukai Tidak Perlu Berbadan Hukum

Awalnya disebut badan hukum, tetapi setelah menampung masukan banyak pihak, maka pendaftar hanya cukup berbadan usaha.

Petugas Bea Cukai (Ilustrasi). Sumber Foto: beacukai.go.id/

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menyatakan bawa pendaftaran perekaman hak kekayaan intelektual (HKI) di Bea Cukai berdasarkan PP No.20 Tahun 2017 dilakukan oleh badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Khoirul menegaskan bahwa badan usaha yang dimaksud tidak wajib berbadan hukum. “Bukan badan hukum, tetapi badan usaha,” tegasnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Meeting Room K&K Advocates, Jakarta, Kamis (5/10). (Baca Juga: Syarat Domisili di PP No.20/2017 Dapat Mendorong Investor Buka Kantor di Indonesia).

Lebih lanjut, Khoirul mengungkapkan bahwa awalnya saat pembahasa rancangan PP bahwa badan yang dimaksud adalah badan hukum. Namun, banyak pihak memberi masukan, sehingga akhirnya diputuskan bahwa badan yang dimaksud adalah badan usaha. “Upaya untuk mengakomodir antara versi yang kiri dan kanan akhirnya di tengah-tengahnya adalah badan usaha,” sambungnya.

Khoirul juga mengingatkan bahwa badan usaha yang hendak mengajukan perekaman HKI harus terdaftar sebagai pemegang hak cipta atau pun mempunyai sertifikasi kepemilikan merek, kemudian juga melampirkan daftar bukti serta lampirannya. “Nanti itu semua akan diatur lebih jelas di PMK (Peraturan Menteri Keuangan,-red),” ujarnya. (Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pemegang Lisensi Tidak Diakomodasi Dalam PP No.20/2017).

Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari Perdana sebelumnya menuturkan bahwa MIAP sengaja mengundang Khoirul untuk membahas PP No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang disahkan Agustus 2017 lalu. “Agenda kita hari ini seperti yang diketahui bersama akan ada paparan dari Pak Khoirul, terkait dengan peraturan Bea Cukai yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Justisiari memuji sistem perekaman HKI dalam PP No.20 Tahun 2017 sebagai terobosan yang progresif. Menurutnya, sistem perekaman ini akan membantu pencegahan beredarnya barang-barang yang diduga atau berasal dari pelanggaran HKI. “Ada sistem itu (perekaman,-red) sekarang. Ini bagus sekali karena dengan demikian ini akan bisa memberikan upaya-upaya preventif sebelum barang tersebut masuk ke pasaran,” tukasnya (15/8) lalu. (Baca Juga: Sistem Perekaman HKI dalam PP No.20/2017 Dinilai Sebagai Langkah Progresif).

(LY)

Dipromosikan