Ini Aturan Permohonan Fasilitas Pelayanan Keimigrasian Bagi Investor Asing

Setidaknya ada tiga poin baru dalam Peraturan BKPM No.13/2017 bila dibandingkan dengan Peraturan BKPM sebelumnya.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Awal 4 Desember 2017 lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 yang mengatur seputar Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Berbagai hal diatur dalam peraturan ini, salah satunya terkait perusahaan penanaman modal dan perwakilan asing yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (yakni, Peraturan BKPM No.15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal), Peraturan BKPM No.13/2017 ini memuat beberapa hal yang baru.

Setidaknya, ada tiga penambahan cakupan ketentuan dan tata cara mengenai fasilitas keimigrasian di bidang penanaman modal, yang sebelumnya hanya terdiri dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenang Kerja Asing (IMTA). Kini, ditambahkan dengan, Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan, Rekomendasi Pemberian Alih Status Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 90 hingga Pasal 95 Peraturan BKPM No.13/2017. (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedomana Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).

Ketentuan Pasal 93 ayat (1) menjelaskan bahwa Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas (Rekomendasi Vitas) diberikan untuk orang asing yang tidak bekerja, tetapi melakukan penanaman modal asing. Rekomendasi ini merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Visa Tinggal Terbatas (Vitas).

Secara garis besar, Peraturan ini mengatur bahwa BKPM dapat memberikan pintu masuk kepada investor (bukan pengurus perusahaan) untuk mendapatkan KITAS (kartu izin tinggal terbatas), tanpa harus memiliki RPTKA dan IMTA. BKPM juga dapat memberikan rekomendasi pemberitan VITAS yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan VITAS investor.

Selanjutnya, Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas. “Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90  huruf d merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan  alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas,” demikian bunyi Pasal 94 ayat (1).

Kemudian,  Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. Rekomendasi yang diatur oleh Pasal 95 ayat (1), merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Rekomendasi ini akan diberikan kepada orang Asing yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka memiliki kepemilikan saham paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), jika menjabat sebagai pengurus. Kedua, mereka memiliki kepemilikan saham paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), jika bukan pengurus.

Dalam pelaksanaannya, secara umum, ketiga permohonan rekomendasi tersebut diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM. Semua rekomendasi tersebut akan diterbitkan paling  lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Jika ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja dan Bentuk Surat Penolakan tersebut tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(PHB)

Dipromosikan