Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong baru saja menerbitkan Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 yang mengatur seputar Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada 4 Desember 2017 lalu.
Peraturan yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 11 Desember 2017 ini secara garis besar mengatur hal teknis layanan perizinan (terdiri dari pendaftaran penanaman modal, izin usaha, dan izin kantor perwakilan) dan layanan fasilitas penanaman modal (terdiri dari fasilitas fiskal dan fasilitas non-fiskal penanaman modal).
Lebih lanjut, Peraturan ini menjelaskan bahwa fasilitas fiskal mencakup pembebasan bea masuk, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dan pengurangan pajak penghasilan badan. Sedangkan, fasilitas non fiskal meliputi fasilitas pelayanan keimigrasian, angka pengenal importir dan pembukaan kantor cabang.
Dengan terbitnya peraturan ini, setidaknya ada tiga tujuan yang ingin dicapai oleh BKPM sebagaimana disebutkan Pasal 3 ayat (1). Pertama, terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses perizinan dan fasilitas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di seluruh Indonesia.
Kedua, menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan perizinan dan fasiltas penanaman modal. Ketiga, tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
Peraturan yang berisi 128 pasal dan 12 Bab ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018 untuk tingkat pusat, dan 2 Juli 2018 untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah hal-hal yang diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 ini:
| Bab I Ketentuan Umum | Bab II Maksud dan Tujuan | ||
| Bab III Ruang Lingkup | Bab IV Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal | Bagian Kesatu Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Bagian Kedua Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Pusat Bagian Ketiga Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bagian Keempat Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Bagian Kelima Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK | |
| BAB V Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal | Bagian Kesatu Ketentuan Perizinan Penanaman Modal
Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Penanaman Modal
Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Izin Usaha
| BAB VI Ketentuan dan Tata Cara Izin Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang | Bagian Kesatu Ketentuan Izin Kantor Perwakilan
Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Pembukaan Kantor Cabang
|
| BAB VII Ketentuan dan Tata Cara Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan | Bagian Kesatu Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di BidangBidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan | BAB VIII Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan API dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian | Bagian Kesatu Ketentuan dan Tata Cara Permohonan API
Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pelayanan Keimigrasian
|
| BAB IX Layanan Prioritas | Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KEK
Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KPBPB
Bagian Keempat Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN
Bagian Kelima Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN Bagian Keenam Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
| BAB X Ketentuan Lain-Lain | Bagian Kesatu Notifikasi Permohonan Bagian Kedua Kuasa Permohonan Bagian Ketiga Penandatanganan Bagian Keempat Penomoran Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Bagian Kelima Tembusan Bagian Keenam Jaminan Bagian Ketujuh Sanksi |
| BAB XI Ketentuan Peralihan | BAB XII Ketentuan Penutup |








































