BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Gedung BKPM di Jakarta. Sumber Foto: http://bumn.go.id

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong baru saja menerbitkan Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 yang mengatur seputar Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada 4 Desember 2017 lalu.

Peraturan yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 11 Desember 2017 ini secara garis besar mengatur hal teknis layanan perizinan (terdiri dari pendaftaran penanaman modal, izin usaha, dan izin kantor perwakilan) dan layanan fasilitas penanaman modal (terdiri dari fasilitas fiskal dan fasilitas non-fiskal penanaman modal).

Lebih lanjut, Peraturan ini menjelaskan bahwa fasilitas fiskal mencakup pembebasan bea masuk, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dan pengurangan pajak penghasilan badan. Sedangkan, fasilitas non fiskal meliputi fasilitas pelayanan keimigrasian, angka pengenal importir dan pembukaan kantor cabang.

Dengan terbitnya peraturan ini, setidaknya ada tiga tujuan yang ingin dicapai oleh BKPM sebagaimana disebutkan Pasal 3 ayat (1). Pertama, terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses perizinan dan fasilitas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di seluruh Indonesia.

Kedua, menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan perizinan dan fasiltas penanaman modal. Ketiga, tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.

Peraturan yang berisi 128 pasal dan 12 Bab ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018 untuk tingkat pusat, dan 2 Juli 2018 untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah hal-hal yang diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 ini:

Bab I Ketentuan UmumBab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang LingkupBab IV Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman ModalBagian Kesatu Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Bagian Kedua Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Pusat

Bagian Ketiga Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Bagian Keempat Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Bagian Kelima Kewenangan Pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK

BAB V Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Penanaman ModalBagian Kesatu Ketentuan Perizinan Penanaman Modal

  • Paragraf 1 Ketentuan memulai Usaha dan Memulai Produksi/Operasi
  • Paragraf 2 Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan
  • Paragraf 3 Ketentuan Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha
  • Paragraf 4 Modal Ventura
  • Paragraf 5 Ketentuan Divestasi

Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Penanaman Modal

  • Paragraf 1 Umum
  • Paragraf 2 Jenis Pendaftaran Penanaman Modal
  • Paragraf 3 Masa Berlaku Pendaftaran Penanaman Modal
  • Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal

Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Izin Usaha

  • Paragraf 1 Umum
  • Paragraf 2 Jenis Izin Usaha
  • Paragraf 3 Masa Berlaku Izin Usaha
  • Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Izin Usaha
BAB VI Ketentuan dan Tata Cara Izin Kantor Perwakilan dan Kantor CabangBagian Kesatu Ketentuan Izin Kantor Perwakilan

  • Paragraf 1 Umum
  • Paragraf 2 KPPA
  • Paragraf 3 KP3A
  • Paragraf 4 Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  • Paragraf 5 KPPA Migas

Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Pembukaan Kantor Cabang

  • Paragraf 1 Ketentuan Pembukaan Kantor Cabang
  • Paragraf 2 Tata Cara Permohonan dan Pembukaan Kantor Cabang
BAB VII Ketentuan dan Tata Cara Fasilitas Kepabeanan dan PerpajakanBagian Kesatu Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

  • Paragraf 1 Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal
  • Paragraf 2 Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
  • Paragraf 3 Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
  • Paragraf 4 Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan
  • Paragraf 5 Penerbitan Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
  • Paragraf 6 Penerbitan Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan

Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di BidangBidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

BAB VIII Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan API dan Pemberian Fasilitas KeimigrasianBagian Kesatu Ketentuan dan Tata Cara Permohonan API

  • Paragraf 1 Umum
  • Paragraf 2 API-P
  • Paragraf 3 API-U
  • Paragraf 4 Tata Cara Permohonan dan Penerbitan API
  • Paragraf 5 Perubahan API

Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pelayanan Keimigrasian

  • Paragraf 1 Umum
  • Paragraf 2Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Paragraf 3 Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Paragraf 4 Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas
  • Paragraf 5 Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
  • Paragraf 6 Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
BAB IX Layanan PrioritasBagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KEK

  • Paragraf 1 Ketentuan Percepatan Perizinan Berusaha di KEK
  • Paragraf 2 Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KEK

Bagian Ketiga Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KPBPB

  • Paragraf 1 Ketentuan Percepatan Perizinan Berusaha di KPBPB
  • Paragraf 2 Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di KPBPB

Bagian Keempat Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN

  • Paragraf 1 Ketentuan Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN
  • Paragraf 2 Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN

Bagian Kelima Ketentuan dan Tata Cara Percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, serta KSPN

Bagian Keenam Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Paragraf 1 Ketentuan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Paragraf 2 Tata Cara Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
BAB X Ketentuan Lain-LainBagian Kesatu Notifikasi Permohonan

Bagian Kedua Kuasa Permohonan

Bagian Ketiga Penandatanganan

Bagian Keempat Penomoran Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Bagian Kelima Tembusan

Bagian Keenam Jaminan

Bagian Ketujuh Sanksi

BAB XI Ketentuan PeralihanBAB XII Ketentuan Penutup
Dipromosikan