Amati Tata Cara Penerbitan Angka Pengenal Impor Menurut Peraturan BKPM No. 13/2017

Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diundangkan awal Desember 2017 lalu, telah membuat mekanisme baru layanan perizinan penanam modal yang memudahkan bagi investor untuk mempercepat investasinya di Indonesia. Salah satunya, terkait dengan ketentuan dan tata cara penerbitan Angka Pengenal Impor (API).

API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. (Baca Juga: BKPM Terbitkan Pedoman Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal).

Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 menjelaskan bahwa impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. Setiap importir hanya memiliki satu jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi. API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, API ini terdiri atas API-P dan API Umum (API-U). API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Jika barang yang diimpor merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebeasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sedangkan, API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Impor barang tertentu hanya untuk untuk kelompok atau jenis barang yang tercantum pada Surat Izin Usaha Perdagangan. (Baca Juga: Ini Aturan Permohonan Fasilitas Pelayanan Keimigrasian Bagi Investor Asing).

Selanjutnya, Permohonan API-P dan API-U diajukan secara luring ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di BKPM, DPMPTSP (Dinas Penanaman Mpdal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu) Provinsi atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya. Perusahaan pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang ulang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

“Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa lima tahun,” demikian bunyi Pasal 88 ayat (3).

Kemudian, API akan diterbitkan paling lambat lima hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar oleh Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk. Jika ditolak, maka Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API paling lambat 5 lima hari kerja.

Terkait perubahan API, untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API. Dalam hal perubahan status perusahaan, pemilik API wajib mengajukan melaporkan perubahan status perusahaan kepada instansi penerbit API dan mengembalikan API asli.

Ketentuan tersebut semua diatur dalam Pasal 85 hingga Pasal 89 Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017.

(PHB)

Dipromosikan