Terkait Biaya Sertifikasi Halal, BPJPH Kelola Keuangan Menggunakan BLU

Awalnya sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah (Kanan). Sumber Foto: Dok PRABU.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menuturkan bahwa terkait biaya sertifikasi halal, BPJPH dalam mengelola keuangan akan menggunakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

“Rancangan peraturan pemerintah terkait tarif dan biaya, (BPJPH,-red) akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang sedang dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” ungkap Aminah dalam seminar yang bertemakan “Menuju 2019 Wajib Halal : Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Halal?” yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) di Jakarta, Rabu, (24/1).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berbunyi,“ BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.” (Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Kewajiban Sertifikasi Halal Pada 2019).

Aminah menjelaskan awalnya BPJPH sudah menyusun tarif dan biaya untuk sertifikasi halal menggunakan BLU. Namun, rencana ini sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan karena untuk menjadi BLU suatu badan harus punya modal Rp25 miliar, sedangkan BPJPH adalah lembaga baru dan belum melakukan layanan.

Kemudian, setelah melewati proses diskusi, Aminah mengungkapkan akhirnya BPJPH tetap diperbolehkan menggunakan model BLU tanpa harus mempunyai modal sebesar itu. “Dan itu juga sudah ada di beberapa kementerian yang mengalami itu, lembaga baru yang tidak punya apa-apa bisa BLU, jadi ada mekanismenya ternyata, dan itu sudah ada beberapa contohnya dan itu sudah dilakukan di beberapa kementerian,” katanya. (Baca Juga: Cerita di Balik Lambatnya Penyusunan Rancangan PP Jaminan Produk Halal).

Aminah menuturkan bahwa konsep tersebut akan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU JPH yang sedang digodok lintas kementerian.

(PHB)

Dipromosikan