PPHBI Gelar Short Course Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) akan menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia” yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2018 mendatang.

Group Company adalah perkumpulan dari beberapa perusahaan yang secara tidak langsung diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan yang mengatur tersebut dikenal dengan Holding Company (induk perusahaan). Umumnya perusahaan tersebut dikatakan menjadi group apabila terdapat 2 perusahaan atau lebih yang terikat satu dengan lainnya melalui kepemilikan akan saham.

Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai holding company apabila saham yang dimiliki pada perusahaan anak, merupakan saham mayoritas atau saham pengendali. Dikatakan saham mayoritas atau saham pengendali karena dengan jumlah saham yang dimiliki, holding company dapat menerapkan kebijakan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian secara tidak langsung Holding Company tersebut mempunyai peranan penting dalam mengatur arah gerak dari perusahaan anak.

Di Indonesia, pengaturan tentang Holding Company tidak diatur secara langsung di dalam undang-undang. Tetapi keberadaan holding company di Indonesia bukan merupakan hal baru. Holding Company merupakan kebutuhan dari masyarakat bisnis Indonesia yang semakin berkembang. Dengan adanya konsep Group Company dan Holding company maka diharapakan suatu perusahaan dapat membangun suatu bisnis dengan lebih cepat dan efisien.

Keberadaan Group Company menjadi suatu polemik tersendiri. Selain karena tidak ada pengaturan secara khusus terkait dengan group company. Keberadaan Group Company sering kali bergesekan dengan isu monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, tanggung jawab hukum antara holding company dan anak perusahaan yang berada di garis abu-abu dan berbagai masalah lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut timbul akibat adanya kekosangan hukum terkait dengan pengaturan Group Company.

Demikian latar belakang PPHBI menyelenggarakan Legal Short Course yang akan membahas seputars aspek hukum perusahaan grup di Indonesia.

 

Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

 

Jenis Kegiatan

Short Course

 

Tema

Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia

 

Waktu Pelaksanaan

Hari & tanggal                   : Jumat, 9 Februari 2018

Waktu                                   : 09:30 – 17.30 WIB

Tempat                                :   di Fraser Residence Menteng, Jl. ​Menteng Raya No. 60, Jakarta Pusat 10340

 

Pembicara

  1. Dr. A. Partomuan Pohan, SH, LL.M (Dosen Pengajar pada Universitas Indonesia dan Notaris di Werdha Notaris Jakarta)*

2.Sri Redjeki Slamet, SH, MH (Advokat, Kurator dan Akademisi pada Universitas Esa Unggul)

  1. David Kairupan, SH,​ ​LL.M (Akademisi pada dan Praktisi Universitas Pelita Harapan)

*Masih dalam tahap konfoirmasi

 

Materi

– Pengertian, Fungsi dan Peranan Holding Company

– Pengaturan Holding Company dalam Sistem Hukum di Indonesia

– Proses Pembentukan Holding Company

– Keberadaan Group Company ditinjau dari Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1995 tentang Persaingan Usaha

– Berbagai sengketa Hukum yang sering terjadi dalam Holding Company (Study Kasus)

– Tanggung Jawab Hukum, Holding Company terhadap Anak Perusahaan yang Memiliki Bidang Usaha  yang Beragam dan Sebaliknya

–  Poin-poin Penting  dalam Pengalihan Hak Atas Saham Holding Company dan Anak Perusahaan

– Poin-poin Penting dalam Peningkatan Modal Anak Perusahaan yang Dilakukan oleh Holding Company

 

Fasilitas

Sertifikat

Seminar kit

Modul dalam bentuk soft copy dan hard copy,

Coffe break

Lunch.

 

 

Nilai investasi

Untuk pendaftaran setelah 02 Februari 2018

Rp 2.800.000,- untuk umum

Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat)

Rp 2.300.000,- untuk akademis (dibuktikan dengan Kartu Tanda akademis)

 

Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 02 Februari 2018) :

DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)

BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

 

Informasi lebih lanjut silahkan cek di www.pphbi.com

 

(PHB)

Dipromosikan