Akibat Pasal 20 UU Paten, Ada Pihak Asing yang Tolak Daftar Paten di Indonesia

Namun, belum terlihat penurunan investasi yang signifikan sebagai efek dari pasal yang mewajibkan pemegang paten membuat produk di Indonesia tersebut.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kemenkumham Dede Mia Yusanti. Sumber Foto: PHB/KlikLegal.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Dede Mia Yusanti mengaku mendapat laporan bahwa ada pihak asing yang menolak untuk mendaftarkan patennya di Indonesia akibat diberlakukannya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 20 ayat (1) berbunyi, ‘Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.’ Sedangkan Pasal 20 ayat (2) menyatakan, ‘Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.’

Dede mengakui bahwa ada kecenderungan pihak asing yang tidak mau mendaftarkan paten di Indonesia akibat berlakunya pasal itu. “Ada sih kecenderungan. Saya dengar ada teman dari Kedutaan Swiss dikabarkan bahwa sudaha da yang tidak mau mengajukan permohonan patennya di sini gara-gara adanya Pasal 20 itu,” jelas Dede. (Baca Juga: Ini Langkah Ditjen KI Meningkatkan Permohonan Paten di Indonesia).

Lebih lanjut, Dede menilai sikap tersebut bukanlah tindakan yang bijaksana. Ia mengingatkan bahwa perlindungan paten berlaku selama 20 tahun, dan penemu tidak akan tahu apa yang akan terjadi besok, tahun depan, atau tahun-tahun selanjutnya apabila temuannya tidak didaftarkan patennya.

“Padahal dia akan rugi kalau tidak mau daftar di Indonesia karena pasar kita kan besar,” tukasnya. (Baca Juga: Kamar Dagang AS, Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia pada 2018 Meningkat Jadi 30 Persen).

Dede juga menambahkan belum terlihat adanya penurunan investasi yang signifikan akibat diberlakukan pasal tersebut. “Menurut saya sih belum kelihatan ya. Dan lagi pula mungkin bagi kami di (Direktorat Jenderal,-red) Kekayaan Intelektual itu jumlah permohonannya meningkat atau tidak dengan adanya Pasal 20 itu (belum diketahui,-red),” tuturnya. (Baca Juga: Direktur Paten Akui Pasal 20 UU Paten Bertentangan dengan TRIPS Agreement).

Namun, berdasarkan data DJKI, Dede menjelaskan permohonan paten di Indonesia masih didominasi dari pendaftar yang berasal dari luar negeri. “Masih dari luar negeri yang banyak. Masih 90 persen yang daftar permohonan paten di Indonesia dari luar negeri,” pungkasnya.

(PHB/ASH)

 

Dipromosikan