The U.S. Chamber of Commerce Global Innovation Policy Center (GIPC) atau Pusat Kebijakan Inovasi Global Kamar Dagang Amerika Serikat baru saja merilis Indeks Kekayaan Intelektual (KI) tahunan keenam berjudul “Create”. Indeks ini menganalisis iklim KI di 50 negara, termasuk Indonesia.
Dalam laporan GIPC tahun ini, skor perlindungan KI Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.
Berdasarkan siaran pers yang diterima KlikLegal, indeks 2018 menunjukkan bahwa peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang telah diambil pemerintah untuk membawa kerangka kebijakan KI lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. (Baca Juga: Direktur Paten Sebut Ada Semangat Nasionalisme di Balik Pasal 20 UU Paten).
Langkah positif yang telah diambil Indonesia, di antaranya, melaksanakan beberapa program efisiensi pelaksanaan dan perlindungan KI sesuai dengan Undang-Undang KI yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan amandemen terhadap Undang-Undang Hak Cipta pada 2014 dan meluncurkan “Infringing Website List” pada 2017 untuk melindungi hak cipta konten daring dengan lebih baik.
Namun, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang masih tertunda implementasinya menjadi salah satu faktor penghambat terciptanya kerangka kebijakan hak paten Indonesia. Persyaratan ketat dalam Undang-Undang tersebut, ketentuan impor paralel, dan persyaratan lokalisasi produk akan membuat industri kreatif dan inovatif yang mengandalkan paten semakin sulit untuk beroperasi di Indonesia. (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika Terhadap Pasal 20 UU Paten).
“Hasil Indeks tahun ini menggambarkan komitmen global yang terus meningkat terhadap kreativitas dan inovasi berbasis Kekayaan Intelektual. Mayoritas negara telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem KI mereka serta memelihara lingkungan yang mendukung dan memberikan insentif pada para kreator untuk mewujudkan ide mereka ke pasar,” ungkap President dan CEO Global Innovation Policy Center, David Hirschmann, berdasarkan siaran pers yang dikirim pada Selasa (13/2).
“Sementara negara-negara pemimpin dalam perlindungan KI berada di puncak peringkat, kesenjangan dengan negara-negara lain pun mulai menyempit. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan kami berharap para pemerintah dapat menggunakan Indeks ini sebagai kerangka kerja untuk lebih mengembangkan ekosistem KI mereka dan tumbuh secara kompetitif menjadi ekonomi berbasis pengetahuan. Ketika semua negara berinvestasi terhadap sistem perlindungan KI yang kuat, semua pihak akan diuntungkan,” tambah David.
Indeks menunjukkan bahwa mayoritas negara sedang membangun fondasi yang lebih efisien untuk kebijakan KI. Contohnya Indonesia, Thailand, dan Vietnam, di mana setiap negara tersebut memiliki program jangka panjang untuk memperkuat koordinasi antar badan pemerintahan yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan dan perlindungan KI. Amerika Serikat (AS), Inggris dan Uni Eropa masih berada di peringkat global teratas, namun kepemimpinan AS sedang disusul ketat karena tantangan sistemis terhadap sistem paten di negara tersebut. Jepang dan Singapura juga muncul di peringkat sepuluh teratas pada Indeks tahun ini.
Laporan Indeks KI menempatkan urutan negara berdasarkan 40 indikator unik yang menjadi tolak ukur atas kegiatan penting dalam pembangunan inovasi seputar perlindungan paten, merek dagang, hak cipta, dan rahasia dagang. (Baca Juga: Ini Sejumlah Solusi Terkait Pasal 20 UU Paten yang Disiapkan Ditjen KI).
Indeks yang dirilis Global Innovation Policy Center menjadi sebuah panduan bagi para pembuat kebijakan yang ingin memperkuat pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, inovasi, dan kreativitas melalui kerangka kebijakan KI yang kuat. Indeks ini menganalisa sistem KI di Algeria, Argentina, Australia, Brazil, Brunei, Kanada, Chili, Tiongkok, Kolombia, Kosta Rica, Ekuador, Mesir, Perancis, Jerman, Hongaria, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Malaysia, Meksiko, Maroko, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, Venezuela, dan Vietnam.
Area Kekuatan dan Kelemahan Indonesia dalam Perlindungan KI
Kekuatan |
| ü Menjalin kerja sama dengan Jepang untuk memperkuat proteksi Kekayaan Intelektual melalui Patent Prosecution Highways (PPH) ü Ketersediaan bantuan administratif secara daring untuk pelanggaran hak cipta ü Koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan koordinasi kerangka kerja untuk pelaksanaan KI
|
Kelemahan |
| x Memperkuat persyaratan keberhasilan yang menargetkan paten biofarmasi x Hambatan lokalisasi dalam UU Paten tahun 2016 yang memasukkan persyaratan transfer teknologi untuk semua teknologi yang telah dipatenkan dan melakukan prosesnya di Indonesia x Sejarah penggunaan lisensi wajib untuk keperluan komersial dan non darurat x Tantangan lingkungan hak cipta dengan tingkat pembajakan yang tinggi x Terbatasnya partisipasi di perjanjian KI internasional
|
Sebagai informasi, Pusat Kebijakan Inovasi Global Kamar Dagang AS bekerja di penjuru dunia untuk memperjuangkan inovasi dan kreativitas melalui standar Kekayaan Intelektual yang menciptakan pekerjaan, menyelamatkan hidup, memajukan ekonomi global dan kemakmuran budaya, serta menghasilkan solusi bagi tantangan global.
Kamar Dagang Amerika Serikat adalah federasi bisnis terbesar di dunia yang mewakili kepentingan lebih dari 3 juta bisnis dari semua ukuran, sektor, kawasan, serta negara bagian dan kamar dagang lokal.
(RED)








































