Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika terhadap Pasal 20 UU Paten

Dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPS.

Gedung Kamar Dagang AS di Washington DC. Sumber Foto: Wikipedia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah menciptakan kewajiban yang ketat bagi pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) bertujuan untuk menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja.

Namun, kehadiran aturan tersebut bukan tanpa penolakan. Sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat menilai aturan tersebut bukan hanya bersifat tidak praktis, tetapi juga bertentangan dengan perjanjian internasional. (Baca Juga: Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, UU Paten Menuai Kritik).

Adalah The United States Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Amerika Serikat yang tampil ke depan untuk mewakili kepentingan perusahaan tersebut ketika RUU Paten masih dibahas di Gedung DPR.

Kala itu, sebagaimana dikutip dari Risalah Rapat Pembahasan RUU Paten tertanggal 19 April 2016 lalu, Kamar Dagang Amerika Serikat sempat menyampaikan usulannya terkait kewajiban tersebut. Saat pembahasan, kewajiban tersebut masih diatur dalam Pasal 19 RUU Paten, sebelum dipindahkan ke Pasal 20 UU Paten. (Baca Juga: Akademisi FHUI Menilai Pasal 20 UU Paten Berguna untuk Transfer Teknologi).

Kamar Dagang Amerika Serikat menilai kewajiban itu menimbulkan sejumlah kekhawatiran yang signifikan bagi perusahaan asal luar negeri pemegang paten di Indonesia. Apalagi, dalam praktek, tak sedikit perusahaan-perusahaan mendaftarkan patennya di banyak negara. “Tidaklah praktis untuk mendirikan pabrik di semua negara dan sebagian besar perusahaan bergantung pada rantai suplai dan distribusi yang canggih untuk melayani pelanggannya di seluruh dunia,” demikian argumen perwakilan Kamar Dagang AS kala itu.

Selain itu, Kamar Dagang AS juga menilai bahwa kewajiban tersebut bertentangan asas non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional, Agreement on Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS). Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPS berbunyi, “Paten harus tersedia dan hak paten dinikmati tanpa diskriminasi berkaitan dengan tempat ditemukannya, bidang teknologi dan apakah produk tersebut diimpor atau diproduksi di tingkat lokal.”

Oleh karena itu, Kamar Dagang AS sempat meminta dan mengusulkan ketentuan itu dihapus atau setidaknya diperbaiki bahwa produk-produk impor dari pemegang paten juga diperbolehkan. (Baca Juga: Kewajiban Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, Ini Beda UU Paten yang Lama dan Baru).

Sebagai informasi, kedatangan Kamar Dagang AS ke DPR ketika itu sebenarnya sebagai kunjungan balasan dari kunjungan kerja Pansus RUU Paten ke Washington DC, Amerika Serikat. Ketua Pansus RUU Paten John Kenedy Azis menegaskan bahwa selama masukan yang disampaikan menguntungkan Indonesia akan dibahas lebih lanjut, tetapi bila sebaliknya akan ditolak.

“Sejauh masukan itu memang menguntungkan untuk Indonesia, ya usulan mereka boleh saja untuk dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut, karena bagaimanapun RUU Paten ini adalah untuk perbaikan kita semua,” ujarnya ketika menerima perwakilan Kamar Dagang AS sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR.

Akhir dari kisah ini tidak sesuai harapan Kamar Dagang AS atau perusahaan-perusahaan asing yang diwakilinya. Permintaan itu bertepuk sebelah tangan. DPR dan Pemerintah tetap bergeming pada pendiriannya dan tetap memasukan kewajiban pemegang paten membuat produk di Indonesia itu ke dalam Pasal 20 UU Paten yang saat ini sudah berlaku.

Usai UU Paten disahkan, The American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) masih menyoroti ketentuan yang mewajibkan pemegang paten membuat produk di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari websitenya, AmCham Indonesia menilai ketentuan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemegang paten dari luar negeri.

“Sementara UU Paten di-desain untuk mendorong inventor asal Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi sebuah hambatan bagi pemegang paten dari luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat,” sebutnya.

AmCham Indonesia – bersama dengan Kamar Dagang AS – mengaku telah melakukan advokasi secara aktif untuk mewakili anggotanya. Pada Desember 2015, Kamar Dagang AS telah bertemu dengan Ketua Pansus RUU Paten John Kenedy Azis dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat. Kala itu, Kamar Dagang AS menyampaikan kekhawatiran perusahaan farmasi dan teknologi terkait aturan itu.

“AmCham dan Kamar Dagang AS memiliki pandangan, terkait beberapa poin, UU Paten yang baru ini tidak sejalan dengan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). AmCham berencana bekerja sama dengan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual,-red) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan masukan terhadap peraturan pelaksana (dari UU Paten tersebut,-red),” jelas AmCham.

Tidak Bertentangan dengan Aturan Internasional

Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Pansus RUU Paten John Kenedy Azis membantah bila ada aturan internasional yang ditabrak oleh UU Paten. “Itu sudah disesuaikan, Ini kan untuk kemaslahatan Indonesia. Kita bicara kan untuk Indonesia, bukan untuk luar. Kita bicara untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada Klik Legal, Jumat (12/5).

John Kenedy justru menyarankan agar perusahaan asing pemegang paten di Indonesia segera berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik yang memproduksi produk paten yang didaftarkan atas namanya. “Investasilah mereka buat Indonesia. Mereka kalau ingin pasar di Indonesia, ya selayaknya mereka harus tunduk dengan UU Indonesia,” tukasnya. (Baca Juga: Ini Alasan DPR Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia).

“Ngga ada yang bertentangan dengan aturan internasional. Sebutkan saja. Dengan pabrik di sini, tenaga kerja terserap, kita mendapat investasi, pajak pun dapat, kualitasnya kita bisa lihat,” pungkasnya.

(ASH/PHB)

Dipromosikan