
Kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia guna menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten harus benar-benar dijalankan. Bila tidak, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan sanksi bagi pemegang paten yang melanggar.
Sanksi pelanggaran Pasal 20 UU Paten yang disediakan oleh pemerintah dan DPR berupa gugatan ke pengadilan untuk menghapuskan paten tersebut.
Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 132 ayat (1) huruf e UU Paten. Selain itu, pemerintah dan DPR, melalui Pasal 132 ayat (4) juga menjelaskan bahwa yang bisa menggugat ke pengadilan terkait kasus tersebut adalah jaksa, pihak lain yang memiliki kepentingan nasional, atau penerima lisensi-wajib. (Baca Juga: Kewajiban Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, Ini Beda UU Paten yang Lama dan Baru).
Sebagaimana dikutip dari risalah rapat kerja Panitia Khusus DPR dengan Pemerintah pada 26 Juli 2016 lalu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Paten Syarifuddin Sudding sempat mengungkapkan awalnya ada perdebatan mengenai siapa yang berwenang mengajukan gugatan. “Gugatan tersebut (dalam pembahasan,-red) sebelumnya dilakukan oleh jaksa,” ujarnya.
“Namun (kemudian,-red) disepakati bahwa gugatan tersebut diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap pemegang paten atau penerima lisensi-wajib ke pengadilan niaga,” lanjut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. (Baca Juga: Ini Alasan DPR Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia).
Dihubungi melalui sambungan telepon, Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono tidak yakin kewajiban Pasal 20 UU Paten itu bisa diawasi dengan baik. Ia menilai Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) akan kesulitan untuk melihat paten mana yang sudah diproduksi atau tidak. “Sebetulnya secara teknis sulit,” ujarnya kepada Klik Legal, Selasa (9/5) lalu.
“Sekali lagi karena mungkin kelemahan aparatur untuk melihat karena harus memeriksa semuanya satu per satu, sertifikatnya nomor sekian, diproduksinya dimana. Karena kan tidak mungkin seperti itu,” jelasnya lagi. (Baca Juga: Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, UU Paten Menuai Kritik).
Ketentuan Pasal 20 UU Paten ini memang sempat dan masih menyisakan kontroversi. Sejumlah penolakan datang dari perusahaan pemegang paten dari luar negeri karena kewajiban tersebut dinilai tidak praktis dan bertentangan dengan Agreement on Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPS). Kamar Dagang Amerika Serikat bahkan secara khusus sempat datang ke Pansus DPR untuk menyampaikan keberatan dan usulannya terhadap pasal tersebut. (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika Terhadap Pasal 20 UU Paten).
Bila ditelusuri dari permohonan pendaftaran paten di Ditjen Kemenkumham, permohonan kebanyakan berasal dari luar negeri. Sebagai contoh, untuk periode Januari 2016 saja, ada 213 permohonan pendaftaran paten biasa, dan hanya 14 permohonan yang berasal dari Indonesia. Sedangkan, pada Februari 2016, ada 452 permohonan paten biasa, serta hanya 32 permohonan yang berasal dari Indonesia.
(ASH/LY)







































