
Aturan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama menyangkut hak paten, selalu berkembang dari masa ke masa. Di era modern HKI di Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur paten adalah UU No. 6 Tahun 1989, hingga yang teranyar UU No. 13 Tahun 2016. Di sela-sela kedua UU itu, masih ada lagi dua UU lagi yang mengatur Paten.
Salah satu topik yang tak luput diatur dalam empat UU Paten yang pernah ada di Indonesia (di era modern) adalah kewajiban pemegang paten terhadap paten yang dipegang atau produknya. Dari masa ke masa, ada perubahan yang cukup signifikan terkait kewajiban pemegang paten di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Klik Legal, ada transformasi kewajiban pemegang paten di Indonesia, dari ‘sekadar’ melaksanakan paten dalam UU No. 6 Tahun 1989 hingga kewajiban membuat produk di Indonesia tanpa pengecualian dalam UU No. 13 Tahun 2016.
UU No. 6 Tahun 1989
Salah satu kewajiban pemegang paten dalam UU No. 6 Tahun 1989 adalah “melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia”. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 UU yang disahkan pada 1 November 1989 oleh Presiden Soeharto tersebut. Lalu, bagaimana apabila pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban tersebut?
Ketentuan Pasal 82 UU No. 6 Tahun 1989 menyebutkan bahwa bila pemegang paten tidak melaksanakan patennya di Indonesia padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh, maka setelah jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, setiap orang dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten tersebut.
UU No. 13 Tahun 1997
Kewajiban pemegang paten tersebut mengalami perubahan dalam UU No. 13 Tahun 1997 yang mengubah isi sebagian UU No. 6 Tahun 1989, termasuk Pasal 18. Walau masih tetap mewajibkan pemegang paten melaksanakan patennya di wilayah NKRI dalam Pasal 18 ayat (1), tetapi ketentuan pasal itu membuat pengecualian sehingga kewajiban tersebut bisa disimpangi.
“Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1997 yang disahkan oleh Presiden Soeharto setahun sebelum yang bersangkutan lengser.
Pasal 18 ayat (3) menambahkan, “Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat disetujui Kantor Paten apabila diajukan permintaan tertulis oleh Pemegang Paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberian oleh instansi yang berwenang”. Sementara, Pasal 18 ayat (4) menyatakan aturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pengecualian dan tata cara pengajuan permintaan tertulis diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan Pasal 82 dalam UU No.6 Tahun 1989 juga sedikit ditambahkan oleh UU No. 13 Tahun 1997. Ketentuan tersebut berbunyi, selain karena paten tidak dilaksanakan oleh pemegang paten, setiap orang juga bisa mengajukan lisensi wajib untuk melaksanakan paten apabila pemegang paten melaksanakan paten tersebut dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2001
UU yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 1 Agustus 2001 ini mengganti keseluruhan UU Paten sebelumnya. Berkaitan dengan kewajiban pemegang paten, UU No. 14 Tahun 2001 mengatur lebih jauh, yakni mewajibkan pemegang paten untuk “membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia”. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2001.
Meski begitu, UU No. 14 Tahun 2001 masih memberi pengecualian terhadap kewajiban membuat produk di Indonesia tersebut. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan, “Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.” (Baca Juga: Kewajiban Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, Ini Beda UU Paten yang Lama dan Baru).
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (3) menambahkan, “Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hannya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal apabila pemegang paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.’ Sementara, Pasal 18 ayat (4) menyatakan aturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pengecualian dan tata cara pengajuan permintaan tertulis diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
UU No. 13 Tahun 2016
UU Paten teranyar ini memuat kewajiban yang lebih ketat lagi. UU No. 13 Tahun 2016 yang disahkan pada Agustus 2016 ini mewajibkan pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, tanpa pengecualian sebagaimana di UU sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU yang sempat menuai keberatan dari perusahaan asing ini. (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika Terhadap Pasal 20 UU Paten).
Bahkan, Pasal 20 ayat (2) menambahkan bahwa, “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.”
Tidak hanya sekadar kewajiban ‘kosong’, UU No. 13 Tahun 2016 juga memberikan sanksi apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan. Bila kewajiban tidak dilaksanakan, maka gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Niaga untuk menghapuskan paten tersebut. Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah jaksa, pihak lain yang memiliki kepentingan nasional, atau penerima lisensi-wajib. (Baca Juga: Bila Tidak Membuat Produk di Indonesia, Pemegang Paten Dapat Digugat ke Pengadilan Niaga).
Sejarah Singkat UU Paten di Indonesia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa ada empat UU Paten yang pernah ada di era modern bangsa Indonesia. Namun, secara historis, sebagaimana dikutip dari lama Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual di bumi pertiwi telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada 1844.
Lalu, secara berturut-turut Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang ketika itu masih bernama Hindia Belanda juga telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak 1914.
“Pada zaman pendudukan Jepang, yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku,” demikian masih mengutip situs resmi Ditjen KI tersebut.
Pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. “UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia,” sebut website itu lagi.
Alasannya adalah, berdasarkan UU Paten peninggalan Belanda itu, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), tetapi pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Setelah fase ini, mulailah aturan paten diatur sendiri oleh pemerintah Indonesia di era modern bangsa Indonesia.
(LY/ASH)







































