Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dede Mia Yusanti mengatakan ada semangat nasionalisme di balik munculnya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, tetapi dalam praktik dapat menimbulkan masalah.
Dede menjelaskan Pasal 20 memang merupakan semangat demi kepentingan nasional karena pada dasarnya Indonesia tidak hanya ingin dijadikan sekadar pangsa pasar saja, tetapi bisa mendapatkan manfaat bersama melalui paten. (Baca Juga: Ini Sejumlah Solusi Terkait Pasal 20 UU Paten yang Disiapkan Ditjen KI).
“Jadi kita mengharapkan bahwa Indonesia bukan hanya sekadar menjadi pasar, tetapi paten itu juga harus bermanfaat secara menyeluruh. Tidak hanya untuk pemegang paten tetapi juga tempat di mana paten itu didaftarkan yaitu di Indonesia. Jadi, orang yang punya jangan jual-jual aja dong. Ya intinya itu di sini,” ungkap Dede saat ditemui KlikLegal di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (6/2).
Ia menjelaskan ketentuan tersebut memang bertujuan agar pemegang paten tidak hanya melakukan impor tetapi seharusnya mereka bisa berinvestasi di Indonesia. Sehingga, pada akhirnya dapat terjadi penyerapan tenaga kerja Indonesia. “Jadi yang kita lihat di situ adalah semangatnya dulu bahwa itu adalah semangat nasionalisme,” lanjutnya. (Baca Juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Bantah Akan Uji Matei Pasal 20 UU Paten).
Namun, Dede mengungkapkan kewajiban itu memunculkan kekhawatiran. “Misalnya kalau meminjam contohnya yang selalu disampaikan Pak Dirjen, seperti NASA, dia kendaraan luar angkasa ingin mendaftarkan patennya, masa dia harus bangun pabrik sih. Iya kan,” katanya.
Dede menambahkan pada awalnya Pasal 20 UU Paten sangat rasional, tapi bila dilihat lagi, substansinya dinilai tidak adil. Ia pun khawatir jika ketentuan tersebut juga berlaku di negara lain, maka hal itu akan menyusahkan masyarakat Indonesia yang ingin melakukan ekspor. (Baca Juga: Bila Tak Membuat Produk di Indonesia, Pemegang Paten Dapat Digugat ke Pengadilan Niaga).
“Kalau misalnya UKM atau universitas yang kemudian mempunya paten bagus yang juga didaftarkan di ASEAN dan memiliki nilai komersial yang tinggi, barangnya sederhana nih mungkin kemudian dia ngga bisa ekspor misalnya ke Malaysia karena ada aturan di sana, kita harus bikin di sana,” ujar Dede.
(PHB)








































