Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen KI Kemenkumham) Freddy Harris membantah adanya pemberitaan terkait rencana instansi yang dipimpinnya mengajukan uji materi Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mewajibkan pemegang paten membuat produk di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.
“Tidak mungkin lah. Kementerian tidak bisa dong untuk melakukan judicial review, pemerintah kan. Seharusnya kan orang yang dirugikan,” ungkap Freddy kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Kamis, (28/1). (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika terhadap Pasal 20 UU Paten).
Sebelumnya, sebagaimana yang dikutip dari laman bisnis.com, Kemenkumham berencana untuk melakukan uji materi Pasal 20 UU No.13/2016 tentang Paten, agar substansi pelaksanaan paten dapat diperbaiki sekaligus realistis untuk dijalankan. Ia menilai pasal yang mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk di Indonesia awalnya cukup rasional, tetapi secara substansi tidak adil.
Kepada KlikLegal, Freddy menegaskan bahwa Kemenkumham selaku pemerintah tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan judicial review di MK. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenkumham akan mempersiapkan solusi untuk menampung keberatan banyak pihak terhadap Pasal 20 UU Paten. (Baca Juga: Bila Tak Membuat Produk di Indonesia, Pemegang Paten Dapat Digugat ke Pengadilan Niaga).
“Kita membuat way out-nya di Pasal 20. Kita kasih waktulah lima tahun untuk melakukan penundaan pembentukan pabrik dan dapat diperpanjang lagi itu dengan alasan,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy mengaku tidak begitu memahami filosofi lahirnya Pasal 20 itu, tetapi ia menilai seharusnya ketentuan semacam itu tidak diberlakukan untuk semua produk. “Kan harusnya bisa dibedakan, seharusnya hanya untuk farmasi saja. Kalau teknologi yang lain enggak bisa sebenarnya. Jadi Pasal 20 seharusnya hanya berlaku untuk farmasi,” tukasnya. (Baca: Akademisi FHUI Menilai Pasal 20 UU Paten Berguna untuk Transfer Teknologi).
Namun, Freddy menyadari bahwa DPR dan Pemerintah telah menetapkan ketentuan Pasal 20 diberlakukan tanpa pandang bulu, dengan tidak menyebutkan sasaran salah satu produk tertentu. “Peraturan itu memang untuk semuanya (semua produk,-red). Namun, pada dasarnya Pasal 20 itu (seharusnya,-red) hanya untuk farmasi,” pungkasnya.
(PHB)








































