KPPU Vakum, ICLA Minta DPR Bergerak Cepat

Presiden juga diminta untuk segera menunjuk pelaksana tugas atau pimpinan sementara KPPU.

Pengurus ICLA. Sumber Foto : Facebook Fan Page ICLA.

Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) atau Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menggelar fit and proper test serta memilih calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru.

“Berkaitan dengan telah berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 dan tidak adanya perpanjangan terhadap masa jabatan tersebut, maka kami meminta agar DPR segera memproses (fit and proper test) 18 calon komisioner baru yang telah diajukan oleh Presiden sejak akhir November 2017,” demikian sebut Ketua Umum ICLA Asep Ridwan dalam siaran pers yang diterima KlikLegal, Selasa (28/2). (Baca Juga: ICLA Kritik Putusan MK Bisa Ciptakan Ketidakpastian Hukum yang Baru).

Menurutnya, adanya kevakuman komisioner KPPU saat ini adalah karena DPR terlambat memproses 18 calon yang telah diajukan Presiden kepada DPR. ICLA meminta agar DPR tidak terjebak mempersoalkan hal-hal yang tidak mendasar yang mengakibatkan adanya kelambanan dalam memproses calon-calon yang diajukan Presiden.

Selain itu, lanjutnya, sambil menunggu adanya komisioner baru yang definitif, ICLA berharap agar Presiden  dapat menunjuk Pelaksana Tugas (plt) atau pimpinan sementara KPPU untuk melaksanakan tugas sehari-hari agar KPPU tetap dapat melayani masyarakat. Hal tersebut dinilai sejalan dengan UU Administrasi Pemerintahan, yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk Plt suatu lembaga. (Baca Juga: 4 Masukan ICLA terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).

ICLA juga mengomentari pernyataan KPPU, melalui siaran pers, bahwa KPPU berhenti sementara. ICLA menegaskan pernyataan tersebut tidak tepat. “Secara kelembagaan Sekretariat KPPU yang dipimpin oleh Sekjen tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari yang bersifat administratif,” jelasnya.

Sedangkan keputusan-keputusan strategis dan penting, lanjut Asep, sebaiknya menunggu sampai adanya komisioner baru atau plt yang ditunjuk oleh Presiden. “Jadi tidak ada istilah KPPU berhenti, karena yang terjadi adalah berakhirnya masa jabatan komisioner, secara kelembagaan KPPU tetap ada dan untuk kesinambungan tetap perlu melaksanakan tugas-tugasnya seperti menerima laporan masyarakat, menerima notifikasi merger dan lain lain,” sebutnya. (Baca Juga: Advokat Persaingan Usaha Membentuk Asosiasi, Ini Susunan Pengurusnya).

Sebagai informasi, panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi dan telah mengirim 18 nama calon komisioner KPPU akhir 2017 lalu ke DPR. Namun, hingga saat ini, DPR belum juga menyelesaikan fit and proper test calon Komisioner KPPU hingga berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU yang sekarang ini menjabat pada 27 Februari 2018 lalu.

(RED) 

Dipromosikan