4 Masukan ICLA terhadap Revisi UU Persaingan Usaha

Dari pemisahan pengaturan hukum materil dan formil, hingga usulan pengajuan keberatan atas putusan KPPU ke PTUN.

Ketua Umum ICLA Asep Ridwan (Berdiri Kedua dari Kiri). Sumber Foto: Fan Page Facebook ICLA.

 

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) atau Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia menyampaikan beberapa masukan terhadap revisi UU Persaingan Usaha yang sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat.

Masukan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum ICLA Asep Ridwan dalam grand launching dan diskusi seputar pandangan ICLA terhadap revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha di Jakarta, Jumat (17/3). Setidaknya ada empat masukan yang menjadi fokus Asep Ridwan dan kawan-kawan terhadap revisi UU yang telah berusia 17 tahun tersebut.

Pertama, Asep Ridwan menjelaskan bahwa ICLA mengusulkan agar adanya pemisahan antara hukum materil seputar persaingan usaha (yang mengatur substansi) dengan hukum formil (yang mengatur hukum acara). Dengan pemisahan tersebut, pria yang berkiprah di Assegaf Hamzah and Partners (AHP) berharap kelak ada pengaturan hukum formil (beracara) di KPPU yang bisa dijelaskan secara lebih detail.

“Sebagaimana di beberapa aturan memisahkan antara bentuk materil dan bentuk hukum acara (formil), seperti KUHP dan KUHAP, KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata, UU Tipikor dan UU KPK dan lain-lain,” sebut Asep. (Baca Juga : Advokat Persaingan Usaha Membentuk Asosiasi, Ini Susunan Pengurusnya).

Kedua, Asep menyarankan agar aspek substansi dalam UU Persaingan Usaha mengikuti sistematika dan perumusan international best practice atau praktek-praktek persaingan usaha yang sudah berjalan di sejumlah negara. Asep memaparkan setidaknya ada tiga kategori dalam sistematika pengaturan persaingan usaha merujuk praktek-praktek internasional sebagaimana kolom di bawah ini :

Kesepakatan Horizontal (Horizontal Agreements)Penyalahgunaan Posisi Dominan (Abuse of Dominant Position)Pengendalian Konsentrasi Usaha (Merger Control)
  • Penetapan harga (Price-fixing)
  • Persekongkolan tender (Bid-rigging)
  • Pembagian Pasar (Market Division)
  • Pengaturan Produksi (Production arrangement)
  • Kelompok boikot (Group boycott)
  • Penolakan untuk memberikan akses (Refusal to access)
  • Keputusan asosiasi usaha
  • Program leniensi/amnesti
  • Perilaku merusak termasuk jual rugi (Predatory behavior, including predatory pricing)
  • Tindakan diskriminasi (Discriminatory acts)
  • Penolakan bertransaksi (Refusal to deal)
  • Jual ikat (Tyin/budling)
  • Pengaturan penjualan kembali (Resole Price Maintenance)
  • Merger
  • Konsolidasi
  • Akusisi (saham dan aset)
  • Usaha patungan (Joint Venture)
  • Jabatan rangkap (Interlocking directorship)

 

Ketiga, Asep menyarankan agar revisi UU Persaingan Usaha ini bisa mengembalikan kedudukan KPPU sebagai lembaga administratif, sehingga status kelembagaan KPPU pun bisa menjadi lebih jelas. Selama ini, KPPU memiliki peran sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan dan penuntutan, serta di sisi lain juga berperan sebagai lembaga pemutus.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan ICLA menawarkan dua alternatif bagi status kelembagaan KPPU ke depan. Dua alternatif itu adalah (1) KPPU sebagai lembaga penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penuntutan, sedangkan kewenangan untuk memutus diserahkan kepada lembaga lain di luar KPPU; atau (2) KPPU tetap sebagai lembaga administratif dengan kewenangan memutus, tetapi pelaku usaha diberi ruang untuk menguji Putusan KPPU itu di pengadilan, dalam arti hearing atau persidangan yang sesungguhnya.

“KPPU memang sebagai lembaga administratif bisa jadi dia memiliki kewenangan untuk memutus. Hal itu tidak masalah hanya saja ketika ada kewenangan memutus ini, seharusnya ada ruang yang terbuka lebar dan luas bagi keputusan itu seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa menghadirkan saksi dan lain-lain,” jelasnya. (Baca Juga: Rekam Jejak Kasus-Kasus Kartel di KPPU)

Keempat, ICLA mengusulkan agar proses pemeriksaan harus mengedepankan prinsip-prinsip due process of law dan PTUN sebagai alternatif forum pengujian putusan KPPU. Sebagai informasi, berdasarkan UU Persaingan Usaha yang berlaku sekarang, keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri.

Asep menilai bila KPPU memang berfungsi sebagai lembaga administratif, maka upaya hukum yang tepat terhadap putusan KPPU seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke Pengadilan Negeri.

“Ranah pengaduan persaingan usaha lebih tepat ke PTUN sebenarnya karena hukum persaingan usaha itu hukum publik, sama halnya dengan konteks ke PTUN. Kedua, pengadilan yang sebenarnya memiliki kewenangan memutus adalah PTUN, di PTUN terdapat ruang gerak yang cukup luas untuk mengadili Keputusan KPPU,” tukas Asep.

Ketidakjelasan Status Lembaga

Komisioner KPPU Nawir Messi menilai status kelembagaan KPPU merupakan salah satu masalah yang paling mendasar sehingga mendorong revisi UU Persaingan Usaha. “Teman-teman di KPPU merasa adanya ketidakjelasan. Bahkan, sampai diskusi-diskusi yang saya ikuti juga membahas persoalan itu,” tuturnya.

Nawir menjelaskan bahwa koleganya di KPPU juga menyadari bahwa posisi KPPU sebenarnya adalah sebagai lembaga administrasi, karena itu telah disepakati bahwa tindakan yang paling gampang untuk mengembalikan posisi KPPU adalah dengan mengembalikan atribut pengadilan yang ada di KPPU. “Jadi, harus mengubah secara menyeluruh proses acara (formil) yang ada, terlepas dari amandemen yang sedang berlangsung,” tukasnya.

Oleh karena itu, Ketua KPPU periode 2013-2015 ini menyambut baik masukan dari ICLA. Ia menilai dialog baik di dalam maupun di luar sidang sangat baik untuk perkembangan KPPU. Jika tidak ada kritik dari luar sidang maupun media, Nawir berpendapat tidak ada pula upaya perubahan-perubahan untuk melakukan perbaikan. “Karena itu saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyampaikan masukan-masukan terutama dalam bidang persaingan usaha,” ujarnya.

“Saya bukan sarjana hukum, oleh karena itu yang bisa Saya lakukan adalah mendorong adanya perubahan-perbahan yang dirasa baik. Saya berharap ICLA bisa meninjau perkembangan persaingan usaha yang lebih baik,” pungkas Nawir.

(PHB)

Dipromosikan