Inpres Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan, Dari Cabut Izin Hingga Blokir Website

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal kembali dilakukan oleh Balai POM Kepulauan Riau di Batam pada Desember 2016 lalu. Sumber Foto : Situs Resmi BPOM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan sembilan Kementerian, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan melalui berbagai macam langkah, seperti mencabut izin hingga memblokir website.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Makanan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Maret 2017 lalu. Sejumlah Menteri, Kepala BPOM dan kepala daerah – baik gubernur maupun bupati/kota – di seluruh Indonesia itu diminta agar bisa mengambil langkah-langkah dalam meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan.

“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan,” demikian bunyi diktum Pertama Inpres tersebut.

Obat makanan yang dimaksud meliputi (1) Sediaan farmasi, yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik; (2) ekstrak bahan alam; (3) suplemen kesehatan; (4) pangan olahan; dan (5) bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan. Presiden juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah isi dari Inpres No. 3 Tahun 2017 tersebut :

No.Kementerian/Lembaga/Kepala DaerahDiinstruksikan
1.Menteri KesehatanMelakukan koordinasi dan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola  dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi

 

2.Menteri Perdagangan1. Meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan impor dan distribusi bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke pengguna terakhir; dan
2. Melakukan sanksi administratif berupa :

a.       Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2) untuk Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2);

b.       Pencabutan pengakuan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2); dan

c.       Pencabutan penetapan sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2).

 

3.Menteri Perindustrian1. Melakukan sinergi, kolaborasi dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk pangan olahan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib;
2. Meningkatkan pengawasan produksi dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan melalui penyusunan dan penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan kriteria; dan
3. Melakukan pengkajian ulang dan harmonisasi standar kemasan pangan.

 

4.Menteri Pertanian1. Melakukan sinergi, kolaborasi dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk pangan olahan asal hewan dan asal tumbuhan; dan
2. Meningkatkan pengawasan produk obat hewan, pupuk dan pestisida yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

 

5.Menteri Kelautan dan Perikanan1. Melakukan sinergi, kolaborasi dan kerja sama dalam pemeriksaan sarana produksi untuk pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu, dan Sertifikat Kesehatan Produk Pengolahan Ikan terhadpa pelaku usaha industri pengolahan ikan; dan
2. Meningkatkan pengawasan produk obat ikan yang menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sampai ke tingkat peredaran.

 

6.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiMelaksanakan percepatan reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan, perbaikan bisnis proses dan kinerja, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya mannusia pada instansi yang menangani bidang pengawasan obat dan makanan.

 

7.Menteri Dalam NegeriMeningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

 

8.Menteri Komunikasi dan InformatikaMelakukan pemblokiran situs yang mempromosikan dan/atau menjual obat dan makanan ilegal secara online berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

 

9.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan1. Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan obat dan makanan;
3. Mengembangkan sistem pengawasan obat dan makanan;
4. Menyusun pedoman untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan;
5. Melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait.

 

10.Para Gubernur1. Meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan;
2. Melakukan pengawasan bahan berbahaya dan penerbitan SIUP B2 untuk Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pengkajian ulang terhadap penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional sesusai standar dan persyaratan;
4. Melakukan sanksi administratif berupa :

a.       Pencabutan pengakuan pedagang besar farmasi cabang;

b.       Pencabutan izin usaha kecil obat tradisional;

c.       Pencabutan izin pengecer bahan berbahaya

berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan dan/atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian pengakuan pedagang besar farmasi cabang dan izin usaha kecil obat tradisional dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala BPOM.

 

11.Para Bupati dan Walikota1. Meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan;
2. Melakukan sanksi administratif berupa:

a.       Pencabutan izin apotek;

b.       Pencabutan izin toko obat berizin;

c.       Pencabutan izin usaha mikro obat tradisional, dan

d.       Pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga,

berdasarkan rekomendasi Kepala BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan pengkajian ulang terhadap fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian sesuai standar dan persyaratan;
4. Melakukan  pengkajian ulang sertifikasi produksi industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menerapkan sistem informasi database dan pelaporan pemberian sertifikasi/perizinan fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan industri rumah tanggga pangan dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden ini kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan Gubernur.

 

12.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
2. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Presiden Jokowi juga meminta agar menteri-menteri, kepala BPOM dan kepala daerah di seluruh Indonesia tersebut, “melaksanakan instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab”.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen (Deputi II) BPOM Ondri Dwi Sampurno menilai bahwa Inpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini akan memperkuat kewenangan BPOM, sehingga para pegawai BPOM harus terus meningkatkan performa pelayanan publik serta memperkuat pengawasan.

Ondri mengingatkan 5S yang harus dilakukan oleh setiap pegawai BPOM. “5S, Sambut dengan Senyum dan Salam didasari semangat untuk memberikan Solusi, harus diterapkan sebagai tulang punggung peningkatan performa pelayanan publik di samping perkuatan pengawasan Badan POM yang sedang berproses. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efekktivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang telah ditandatangani akan memperkuat kewenangan Badan POM,” ujarnya saat menjadi inspektur apel rutin Badan POM di Jakarta, Jumat (17/3) lalu.

(ASH)

Dipromosikan