
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan berharap pembahasan revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dapat melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) yang berkaitan dengan isu tersebut.
Asep menilai bahwa pelibatan semua pemangku kepentingan sangat penting agar revisi UU Persaingan Usaha ini bisa berjalan dengan baik dan menunjukan hasil yang memuaskan para pemangku kepentingan itu. Apalagi, berdasarkan draft revisi UU Persaingan Usaha yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setidaknya ada tujuh perubahan yang sangat signifikan.
Tujuh Poin Perubahan Signifikan dalam draft revisi UU Persaingan Usaha
Menurut ICLA
| No. | Poin Perubahan |
| 1. | Perluasan pengertian pelaku usaha dengan prinsip Extraterritorial (Pasal 1 angka 6) |
| 2. | Penambahan kewenangan KPPU untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan (Pasal 39 ayat (1) huruf h) |
| 3. | Perubahan besaran denda: minimal 5% dan maksimal 30% dari nilai penjualan (Pasal 19, Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 34) |
| 4. | Penanganan perkara persaingan usaha (Pasal 65-87): adopsi Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010? |
| 5. | Tindak pidana bagi pihak yang mencegah atau menghalangi proses investigasi/pemeriksaan dan/atau tidak melaksanakan Putusan KPPU (Pasal 89) |
| 6. | Perubahan post-merger notification menjadi pre-merger notification (Pasal 60-64) |
| 7. | Leniency Program (Pasal 70) |
Asep mempertanyakan dengan rencana perubahan-perubahan yang sangat signifikan tersebut, apakah pembahasan revisi UU Persaingan Usaha ini telah mengakomodir kritik, keluhan atau kepentingan para stakeholders. Pasalnya, bila memang ingin melakukan perubahan yang berarti, pihak yang didengarkan tidak hanya sekelompok pemangku kepentingan, tetapi seluruh mereka yang terlibat.
“Karena RUU saat ini cenderung lebih memperkuat posisi otoritas KPPU itu sendiri, sehingga perlu mengakomodir dari stakeholders lainnya,” ujar Asep. (Baca Juga : 4 Masukan ICLA terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).
Lebih lanjut, Asep mengatakan para advokat – khususnya yang biasa menangani perkara persaingan usaha – merupakan salah satu pemangku kepentingan terkait revisi ini. Ia menegaskan bahwa advokat yang berkumpul dalam ICLA bukan orang-orang yang tidak menghendaki adanya perubahan.
“Hal itu bukan karena kami tidak ingin adanya perubahan, tetapi tentu saja yang diharapkan dari perubahan ini benar-benar mencerminkan seluruh aspek dan mengakomodir dari setiap stakeholders, karena stakeholders di sini banyak, tidak hanya pihak KPPU dan dunia usaha saja, tapi para advokat dan hakim pengadilan serta para akademisi lainnya,” terangnya dalam acara Grand Launching ICLA, Jumat (17/3), di Jakarta.
Asep menambahkan pandangan advokat juga dapat melengkapi RUU Persaingan Usaha tersebut secara keseluruhan. “Kami belum melihat beberapa dimensi dari advokat dan lingkup peradilan karena belum dimintai pandangannya mengenai RUU ini,” ujarnya. (Baca Juga : Rekam Jejak Kasus-Kasus Kartel di KPPU).
Pakar Hukum Persaingan Usaha Prof. Ningrum Natasya Sirat menilai kehadiran ICLA sebagai wadah advokat persaingan usaha di Indonesia seharusnya bisa digunakan sebagai saran memberi masukan. Dengan adanya asosiasi tersebut, maka masukan lebih terorganisir, tidak lagi hanya keluh kesah dari masing-masing setiap advokat seperti yang terjadi selama ini.
“Saya sering bertemu lawyer tanya ‘Ibu ikut ya (di tim,-red) amandemen (RUU Persaingan Usaha,-red), tolong dong masukan ini dan itu’. Hanya berkeluh kesah. Kalian sekarang punya satu medium untuk menyampaikan (masukan,-red) secara formal.,” ujar Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga tercatat sebagai Dewan Penasihat ICLA ini. (Baca Juga : Advokat Persaingan Usaha Membentuk Asosiasi, Ini Susunan Pengurusnya).
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Persaingan Usaha Azam Azman Natawijana menuturkan bahwa RUU yang saat ini sudah dibahas sampai Badan Legislasi (Baleg) ini sudah mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pendapat. “Termasuk advokat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Azam mengatakan bahwa proses pembahasan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dan pendapat para advokat pun sudah dipertimbangkan. “Kita harmonisasi lewat tim advokat di Badan Legislasi dan sudah diakomodir (pendapat para pemangku kepentingan,-red) dengan pasal-pasal yang ada,” tukasnya.
Sebagai informasi, posisi draft RUU Persaingan Usaha ini sudah masuk tahap harmonisasi di Baleg, dan selangkah lagi akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan draftnya sebagai inisiatif DPR. Setelah itu, DPR akan memulai pembahasan draft revisi Persaingan Usaha ini bersama pemerintah.
(PHB)







































