Rekam Jejak Kasus-Kasus Kartel di KPPU

Mahkamah Agung (MA), dalam beberapa kasus, membatalkan putusan KPPU.

Suasana sidang kartel di KPPU. Sumber Foto: www.kppu.go.id

20 Februari 2017 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan praktek kartel sepeda motor matik 110-125 cc, sehingga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tak tanggung-tanggung, hukuman denda dengan total Rp47,5 Miliar dijatuhkan, dengan rinciannya denda Rp25 Miliar terhadap YIMM dan denda Rp22,5 Miliar terhadap AHM.

Praktek yang dilakukan oleh dua perusahaan itu dinilai telah melanggar Pasal 5 UU itu yang mengatur tentang larangan kartel harga (pricefixing). Secara umum, kartel kerap didefinisikan sebagai kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas kewajaran.

Perkara YIMM dan AHM ini bukan perkara kartel pertama yang ditangani oleh KPPU. Sepanjang 17 tahun berdirinya lembaga tersebut, Klik Legal mencatat setidaknya KPPU telah memutus 11 perkara kartel dengan jumlah denda yang sangat besar.

Berikut adalah data-data tersebut, yang diambil dari putusan-putusan kartel hingga 2016 yang tersedia di situs resmi KPPU :

  1. Kartel Perdagangan Garam ke Sumatera Utara

Kasus kartel pertama yang diputus oleh KPPU adalah kartel perdagangan garam ke Sumatera Utara. KPPU mulai membongkar kasus ini pada 2005. Kasus ini melibatkan tujuh pelaku usaha, yakni PT Garam, PT Budiono, dan PT Garindo (G3) serta empat pelaku usaha lainnya PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera (G4).

Dalam perkara No. 10/KPPU-L/2005 ini, KPPU menemukan adanya kesepakatan kartel yang dilakukan oleh G3 dengan G4 untuk menetapkan harga produk PT Garam lebih tinggi dibandingan dnegan harga produk PT Budiono dan PT Garindo. Selain itu, G3 juga terbukti melakukan penguasaan pasokan garam bahan baku ke Sumatera Utara.

Pada Maret 2006, KPPU memutuskan aktivitas tersebut melanggar UU Persaingan Usaha. Oleh karena itu, KPPU menghukum PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp2 Miliar.

  1. Kartel SMS

Dalam putusan No. 26/KPPU-L/2007, KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan oleh enam perusahaan seluler yang menetapkan persekongkolan harga. Enam perusahaan itu adalah PT Excelkomindo Pratama, Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk., PT Smart Telecom.

Dalam kasus ini, KPPU menemukan beberapa klausula penetapan harga tarif promo SMS yang lebih rendah dibanding dengan tarif dasar yang berlaku dengan harga Rp 350/SMS. Tindakan para pelaku usaha tersebut dinilai KPPU telah melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.

Pada putusan yang dibacakan 17 Juni 2008 itu, KPPU menghukum pelaku usaha PT Exelkomindo Pratama dan PT Telekomunikasi Selular masing-masing dengan denda sebesar Rp25 Miliar; PT Telekomunikasi Indonesia dengan denda Rp18 Miliar, PT Bakrie Telecom dengan denda Rp4 Miliar, dan PT Mobile-8 Telecom dengan denda Rp 5 Miliar.

Para pelaku usaha mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakpus membalikan keadaan dengan membatalkan putusan KPPU tersebut. Namun, setelah itu, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Jakpus itu. Akhirnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menguatkan putusan KPPU sebelumnya. mengembalikan putusan KPPU sebelumnya.

  1. Kartel Minyak Goreng

Dalam putusan No. 24/KPPU-I/2009, KPPU berhasil membongkar kasus yang sempat melibatkan 21 pelaku usaha di bidang industri minyak goreng yang terbukti melakukan kartel harga sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Para pelaku usaha dinilai melakukan praktek kartel setelah melakukan pertemuan dengan pesaingnya untuk membahas harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi yang bertujuan melakukan penguasaan produksi dan pemasaran pada pasar minyak goreng.

KPPU, dalam putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010, menyatakan sebagian pelaku usaha melanggar Pasal 4 dan sebagian lainnya melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha. Sebanyak 20 pelaku usaha dihukum membayar sejumlah denda yang besarannya variatif.

PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Smart, PT Salim Ivomas Pratama, dan PT Bina Karya Prima dihukum membayar denda masing-masing Rp25 Miliar. Sedangkan, PT Sinar Alam Permai dan PT Mikie Oleo Nabati Industri dihukum membayar denda masing-masing Rp20 Miliar.

PT Musim Mas, PT Megasurya Mas, dan PT Indo Karya Internusa dihukum masing-masing membayar denda Rp15 Miliar; sedangkan PT Tunas Baru Lampung, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Palmindo Industri, dan PT Asian Agro Agung Jaya dihukum masing-masing membayar denda Rp10 Miliar;

Selanjutnya, PT Agro Makmur Raya dan PT Permata Hijau Sawit dihukum masing-masing membayar denda Rp5 Miliar; Sedangkan PT Intibenua Perkasatama dan PT Nubika Jaya dihukum masing-masing membayar denda Rp2 Miliar; terakhir PT Wilmar Nabati Indonesia dihukum membayar denda Rp1 Miliar.

Pelaku usaha mengajukan keberatan atas putusan KPPU ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai bahwa tindakan KPPU yang menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) tidak dapat dibenarkan karena bukti semacam itu tidak dikenal dalam UU maupun hukum di Indonesia. KPPU sempat mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi KPPU, sehingga para pelaku usaha itu lolos dari hukuman denda yang dijatuhkan KPPU.

  1. Kartel Harga Fuel Surcharge dalam Industri Jasa Penerbangan Domestik

Dalam Putusan No. 25/KPPU-I/2009, KPPU memvonis sejumlah maskapai penerbangang nasional yang melakukan kartel karena menetapkan harga penerapan fuel surcharge tidak sesuai peruntukan, dimana kenaikan fuel surcharge tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur yang berlaku. Praktek tersebut melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.

KPPU menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) membayar denda Rp25 Miliar dan Rp162 Miliar; PT Sriwijaya Air membayar Rp9 Miliar dan Rp60 Miliar; PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) membayar Rp8 Miliar dan Rp53 Miliar; PT Mandala Airlines membayar Rp5 Miliar dan Rp31 Miliar; PT Travel Express Aviation Service membayar Rp1 Miliar dan Rp1,9 Miliar.

Selanjutnya, KPPU menghukum PT Lion Mentari Airlines membayar denda Rp17 Miliar dan Rp107 Miliar; PT Wings Abadi Airlines membayar Rp5 Miliar dan Rp32,5 Miliar; PT Metro Batavia membayar Rp9 Miliar dan Rp56 Miliar; serta PT Kartika Airlines membayar Rp1 Miliar dan Rp1,6 Miliar.

Atas putusan itu, PT Garuda Indonesia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan keberatan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kandas. MA menolak kasasi dan justru menguatkan putusan PN Jakpus yang membatalkan putusan KPPU itu.

  1. Kartel Industri Farmasi Obat Darah Tinggi

Dalam perkara No.17/KPPU-I/2010, KPPU memutuskan bahwa PT. Pfizer Indonesia, PT. Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC (d/h. Pfizer Overseas Inc), Pfizer Global Trading (co Pfizer ), dan Pfizer Corporation Panama telah melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No 5 Tahun 1999. KPPU menyatakan bahwa para pelaku usaha terbukti melakukan kartel dalam industri farmasi obat anti hipertensi dengan bahan aktif amlodipine.

PT Pfizer Indonesia memiliki produk Norvask, sedangkan PT Dexa Medica memiliki produk Tensivask. Namun, kedua produk itu masing-masing memiliki harga yang lebih tinggi dengan harga internasional (WHO) hingga 14,6 kali untuk Norvask dan 13,6 kali untuk Tensivask. Padahal, batas yang tidak dianggap eksesif hanya 2,5 kali dari harga WHO.

Dalam putusan yang ditetapkan dan dibacaka pada 27 September 2010 itu, KPPU menghukum PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc., Pfizer Overseas LLC (d/h. Pfizer Overseas Inc), Pfizer Global Trading (c/o Pfizer Service Company) dan Pfizer Corporation Panama masing-masing membayar denda Rp25 Miliar; serta PT Dexa Medica membayar Rp20 Miliar.

PT Prizer Indonesia dan PT Dexa Medica kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan majelis mengabulkan keberatan itu. KPPU mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak kasasi tersebut melalui putusan bernomor 294 K/PDT.SUS/2012, sehingga pelaku usaha tersebut terbebas dari pembayaran denda.

  1. Penetapan Harga dan Kartel Dalam Industri Semen

Dalam perkara No. 01/KPPU-L/2010, KPPU sempat menangani dugaan perkara kartel penetapan harga di industri semen terhadap delapan perusahaan, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, Semen Padang, PT Semen Bosowa Maros. Namun, KPPU tidak berhasil membuktikan dugaan itu sehingga menyatakan bahwa delapan pelaku usaha itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999.

  1. Kartel Penentuan Tarif Angkutan Kontainer di 12 Rute dari dan Menuju Pelabuhan Belawan

Dalam perkara No.06/KPPU-I/2013, KPPU menangani perkara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 kaki, 40 kaki dan 2×20 kaki di 12 Rute dari dan Menuju Pelabuhan Belawan, Medan pada 2011 dan 2012. Sejumlah pelaku usaha dinilai telah melakukan kesepakatan tarif angkutan kontainer antara Organda Belawan dengan Gafeksi Sumatera Utara.

KPPU menghukum CV Belawan Indah (Terlapor I) membayar denda Rp828,4 Juta; PT Mitra Jaya Bahari (Terlapor II) membayar denda Rp174,6 Juta; CV Jaya Abadi Trans (Terlapor III) membayar denda Rp463 Juta, CV Idan (Terlapor IV) membayar denda Rp247,1 Juta; PT Benua Samudra Logistik (Terlapor V) membayar denda Rp72,7 Juta; PT Transporindo Agung Sejahtera (Terlapor VI) membayar denda Rp145,6 Juta; dan CV Wahana Multi Karsa (Terlapor VII) membayar denda Rp108,7 Juta.

Selain itu, KPPU juga menghukum PT Samudera Perdana (Terlapor VIII) membayar denda Rp293,2 Juta; Koperasi Pegawai Republik Indonesia “Baruna Barat” Belawan (Terlapor IX) membayar denda Rp237,6 Juta; PT Berkat Nugraha Sinar Lestari (Terlapor X) membayar denda Rp166,2 Juta; PT Tunas Jaya Utama (Terlapor XI) membayar denda Rp24,1 Juta; Fa. Multatuli Bhakti membayar denda Rp22 Juta; dan PT Lintas Samudra Jaya (Terlapor XII) membayar denda Rp168,2 Juta.

Atas hukuman tersebut, pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan. Lalu, majelis hakim PN Medan mengabulkan keberatan dan menganulir putusan KPPU. Tak terima dengan putusan itu, KPPU mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan atas perkara No 704K/Pdt.Sus-KPPU/2015, MA mengabulkan kasasi KPPU sehingga pelaku usaha tetap diwajibkan membayar denda sebagaimana dalam putusan KPPU sebelumnya.

  1. Kartel Impor Bawang Putih

Dalam perkara No. 05/KPPU-I/2013, KPPU berhasil membongkar 19 Importir yang terbukti telah melakukan kartel bawang putih impor. KPPU memutuskan bahwa sejumlah importir dalam kasus ini melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999.

KPPU menjatuhi hukuman kepada sejumlah pelaku usaha untuk membayar denda, sebagai berikut CV Bintang (Terlapor I) Rp921,8 Juta; CV Karya Pratama (Terlapor II) Rp94 Juta; CV Mahkota Baru (Terlapor III) Rp838 Juta; CV Mekar Jaya (Terlapor IV) Rp838 Juta; PT Dakai Impex (Terlapor V) Rp921,8 Juta; PT Dwi Tunggal Buana (Terlapor VI) Rp921,8 Juta; PT Global Sarana Perkasa (Terlapor VII) Rp921,8 Juta.

Selain itu, KPPU juga menghukum sejumlah pelaku usaha lainnya membayar denda, sebagai berikut: PT Lika Dayatma (Terlapor VIII) Rp704,2 Juta; PT Mulya Agung Dirgantara (Terlapor IX) Rp518,7 Juta; PT Sumber Alam Jaya Perkasa (Terlapor X) Rp837,9 Juta; PT Sumber Roso Agromakmur (Terlapor XI) 842,5 Juta rupiah, PT Tritunggal Sukses (Terlapor XII) Rp921,8 Juta; PT Tunas Sumber Rezeki (Terlapor XIII) Rp838 Juta rupiah, CV Agro Nusa Permai (Terlapor XIV) Rp919,5 Juta; CV Kuda Mas (Terlapor XV) 20 Juta rupiah, CV Mulia Agro Lestari (Terlapor XVI) Rp433,2 Juta; PT Lintas Buana Unggul (Terlapor XVII) Rp921,8 Juta; PT Prima Nusa Lentera Agung (Terlapor VIII) Rp11,6 Juta; dan PT Tunas Utama Sari Perkasa (Terlapor XIX) Rp921,8 Juta.

  1. Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat.

Dalam perkara No. 08/KPPU-I/2014, KPPU menyatakan enam pelaku usaha produsen ban melakukan kartel dan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999. Pelaku-pelaku usaha tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Para pelaku usaha dinilai telah bersepakat secara bersama-sama untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusi ban Passenger Car Radial (PCR) Replacement Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16 di wilayah Republik Indonesia dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. KPPU menghukum semua pelaku tersebut masing-masing membayar denda Rp25 Miliar.

Pelaku usaha mengajukan keberatan ke PN Jakpus. Meskipun membenarkan putusan KPPU, majelis hakim menurunkan denda bagi setiap perusahaan sebesar Rp5 Miliar, sehingga mereka masing-masing hanya perlu membayar Rp20 Miliar. Para pelaku usaha tetap tidak terima dan mengajukan kasasi, tetapi MA menolak kasasi itu.

  1. Kartel Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK)

Dalam perkara No. 10/KPPU-I/2015, KPPU menyatakan 32 pelaku usaha terkait perdagangan sapi impor yang terbukti melakukan kartel. KPPU menemukan fakta-fakta adanya kesepakatan yang dilakukan para pelaku usaha dengan difasilitasi APFINDO melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, tindakan penahanan pasokan juga dilakukan para pelaku usaha secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan pemerintah.

KPPU menjatuhi hukuman kepada sejumlah pelaku usaha untuk membayar denda, sebagai berikut PT Andini Karya Makmur Rp1,94 Miliar, PT Andini Persada Sejahtera Rp1,22 Miliar, PT Agro Giri Perkasa Rp4,05 Miliar, PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp6,46 Miliar, PT Andini Agro Loka Rp1,47 Miliar, PT Austasia Stockfeed Rp8,82 Miliar, PT Bina Mentari Tunggal Rp2,84 Miliar, PT Citra Agro Buana Rp3,83 Miliar, PT Elders Indonesia Rp2,13 Miliar, PT Fortuna Megah Perkasa Rp856 Juta, PT Great Giant Livestock Rp9,33 Miliar, PT Lembu Jantan Perkasa Rp3,36 Miliar, PT Legok Makmur Lestari Rp3,94 Miliar, PT Lemang Mesuji Lestary Rp651 Juta, PT Pasir Tengah Rp4,78 Miliar.

Selain itu, KPPU juga menghukum sejumlah pelaku usaha lainnya membayar denda, sebagai berikut:  PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,31 Miliar, PT Santosa Agrindo Rp 5,45 Miliar, PT Sadajiwa Niaga Indonesia Rp 1,86 Miliar, PT Septia Anugerah Rp 1,14 Miliar, PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21.3 Miliar, PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,86 Miliar, PT Kariyana Gita Utama Rp 1,40 Miliar, PT Sukses Ganda Lestari Rp 505 juta, PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,88 Miliar, PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194 juta, PT Sumber Cipta Kencana Rp 71,4 juta, PT Brahman Perkasa Sentosa Rp 803 juta, PT Catur Mitra Taruma Rp 1,38 Miliar, PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 Miliar, CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852 juta, CV Mitra Agro Sampurna Rp 967 juta, PT Karunia Alam Sentosa Abadi Rp 441 juta.

Para pelaku usaha mengajukan keberatan atas putusan KPPU itu ke PN Jakpus dan hingga saat ini proses perkara itu masih terus berlanjut.

  1. Kartel Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia

Dalam perkara No.02/KPPU-I/2016, KPPU memeriksa perkara 12 pelaku usaha ternak yang ada di Sumatera Utara karena diduga melanggar pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler). Para pelaku dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, dimana KPPU menemukan adanya kesepakatan mengenai afkir dini PS secara jelas dilatarbelakangi dan dinisiasi oleh para pelaku usaha, dan bukan merupakan suatu kebijakan resmi dari Pemerintah.

KPPU menghukum 12 usaha ternak yakni PT Charoen Pokphand Indonesia (T1) Rp25 Miliar, PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (T2) Rp25 Miliar, PT Malindo Feedmill, Tbk (T3) Rp10,83 Miliar, PT CJ-PIA (T4) Rp14,1 Miliar, PT Taat Indah Bersinar sebagai (T5) Rp11,5 Miliar, PT Cibadak Indah Sari Farm (T6) Rp5,36 Miliar, PT Hybro Indonesia (T7) Rp6,55 Miliar, PT Expravet Nasuba (T8) Rp10,8 Miliar, PT Wonokoyo Jaya Corporindo (T9) Rp1,21 Miliar, CV Missouri (T12) Rp1,21 Miliar, PT Reza Perkasa (T11) Rp8,01 Miliar dan PT Satwa Borneo Jaya (T12) Rp8 Miliar.

(PHB)

Dipromosikan